Regulasi Terbaru Pajak Mobil dan Motor Listrik: Biaya, Insentif, dan Strategi Hemat

AKURAT.CO Perkembangan teknologi telah membawa perubahan signifikan di sektor transportasi, dengan kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) menjadi fokus utama dalam upaya pengurangan emisi karbon.
Pemerintah Indonesia secara aktif mendukung transisi ini melalui berbagai regulasi dan insentif pajak yang bertujuan untuk mendorong adopsi kendaraan listrik.
Berikut biaya, insentif, serta strategi hemat dalam menghadapi regulasi pajak terbaru untuk mobil listrik dan motor listrik di Indonesia.
Regulasi Pajak Terbaru Kendaraan Listrik
Sejak 1 April 2026, era pajak kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas atau nol rupiah, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Baca Juga: Harga Perak Antam Hari Ini Turun ke Rp50.500 per Gram, Cek Rinciannya!
Aturan ini mengubah skema pajak kendaraan bermotor, di mana kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Meskipun demikian, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk menentukan besaran insentif melalui pembebasan atau pengurangan pajak, sehingga kebijakan pajak kendaraan listrik tidak seragam secara nasional.
Perubahan dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026
Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 membawa perubahan mendasar dalam pengenaan pajak kendaraan listrik. Sebelumnya, kendaraan listrik dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB, namun dalam aturan terbaru, ketentuan tersebut telah diperbarui.
Ini berarti setiap penyerahan, kepemilikan, dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) kini dikenakan PKB dan BBNKB.
Biaya Pajak Kendaraan Listrik
Meskipun terdapat perubahan regulasi, biaya pajak kendaraan listrik secara umum masih lebih ringan dibandingkan kendaraan konvensional.
Biaya Pajak Mobil Listrik
Bagi pembeli mobil listrik, insentif PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) sebesar 10% dari tarif PPN 12% masih berlaku hingga akhir 2025 untuk mobil rakitan lokal dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40%.
Ini berarti konsumen hanya membayar PPN sebesar 2% dari harga jual mobil.
Sebagai contoh, untuk mobil listrik seharga Rp750 juta, PPN yang dibayar konsumen hanya Rp15 juta, sementara PPN Ditanggung Pemerintah mencapai Rp75 juta.
Namun, di beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, PKB untuk mobil listrik murni ditetapkan sebesar 0%.
Biaya tahunan yang tetap harus dibayar meliputi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp143.000, Biaya Administrasi STNK Rp200.000, dan Biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Rp100.000.
Total biaya tahunan untuk Hyundai Ioniq 5, misalnya, adalah sekitar Rp443.000 dengan komponen PKB Rp0.
Biaya Pajak Motor Listrik
Motor listrik tetap memiliki kewajiban pajak, namun tarifnya lebih ringan berkat insentif pemerintah. Aturan pajak motor listrik diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 yang memberikan tarif pajak jauh lebih rendah dibandingkan motor berbahan bakar fosil.
Pemilik motor listrik juga tetap wajib membayar SWDKLLJ sesuai PMK 36/PMK.010/2008.
Estimasi pajak tahunan motor listrik berada di kisaran 1,5% hingga 2,5% dari harga jual kendaraan, ditambah dengan SWDKLLJ.
Misalnya, motor listrik terjangkau seharga sekitar Rp15 juta memiliki estimasi pajak tahunan antara Rp225.000 hingga Rp375.000.
Untuk motor listrik kelas premium dengan harga sekitar Rp50 juta, besaran pajak tahunannya berkisar Rp750.000 hingga Rp1.250.000.
Insentif Pajak Kendaraan Listrik
Pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendorong adopsi kendaraan listrik, termasuk keringanan PPN DTP, pembebasan BBNKB, dan insentif impor CBU.
PPN Ditanggung Pemerintah (DTP)
Insentif PPN DTP diberikan untuk mobil listrik tertentu atau bus listrik tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%.
Untuk konsumen akhir, insentif PPN DTP yang diperoleh adalah sebesar 10% dari tarif PPN yang berlaku sebesar 12%, sehingga konsumen hanya membayar PPN 2% dari nilai transaksi.
Pembebasan BBNKB
Saat membeli mobil listrik baru, pembeli akan dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di beberapa provinsi.
Pembebasan ini merupakan insentif satu kali yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, dan secara signifikan memotong biaya awal kepemilikan. Beberapa daerah juga memberikan pembebasan PKB dan BBNKB untuk motor listrik murni.
Insentif Impor CBU
Sejak tahun 2024, pemerintah membuka keran impor mobil listrik utuh (Completely Built Up/CBU) dengan insentif bebas bea masuk dan bebas PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) 15%, dengan produsen hanya membayar PPN 12%.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






