Akurat Logo

Dukung PP TUNAS, Kementerian PPPA Kembangkan Modul Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Ayu Rachmaningtyas | 23 April 2026, 21:09 WIB
Dukung PP TUNAS, Kementerian PPPA Kembangkan Modul Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.

AKURAT.CO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Save the Children, telah mengembangkan modul pembelajaran yang terintegrasi dalam platform e-learning Kementerian PPPA.

Modul ini merupakan dukungan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 (Perpres PARD).

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengatakan modul tersebut mencakup penguatan manajemen kasus, kompetensi digital anak, kebijakan keselamatan anak, pengasuhan di dunia digital, serta perlindungan anak di ruang digital yang dapat diakses oleh masyarakat luas.

Baca Juga: Wikipedia Segera Bertemu Komdigi, Bahas Kepatuhan PP Tunas

Implementasi PP TUNAS dan Perpres PARD juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor melalui pendekatan pentahelix. Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, organisasi masyarakat, dunia usaha, akademisi, hingga media, harus berperan aktif dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak.

"Mari kita pastikan setiap kebijakan benar-benar diimplementasikan secara nyata di lapangan. Perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama, dan keberhasilan upaya tersebut menjadi cerminan komitmen negara dalam menjaga masa depan generasi penerus bangsa," kata Arifah, Kamis (23/4/2026).

Dia menjelaskan, PP TUNAS dan Perpres PARD menjadi komitmen pemerintah untuk memastikan keamanan anak di tengah pesatnya transformasi digital. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, Indonesia memiliki sekitar 79,9 juta anak atau 28 persen dari total penduduk.

Di saat yang sama, tingkat penggunaan teknologi digital di kalangan anak sangat tinggi, dengan lebih dari 78 persen anak usia 5–17 tahun telah menggunakan telepon seluler. Bahkan, penggunaan internet meningkat signifikan dari sekitar 49 persen pada 2020 menjadi hampir 74 persen pada 2024.

Baca Juga: YouTube Sudah Patuh PP Tunas, Terapkan Batas Usia dan Siapkan Penertiban Akun Anak

Namun, tingginya akses digital tersebut juga diiringi dengan meningkatnya risiko. Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat lebih dari 10 persen anak usia 13–17 tahun pernah mengalami perundungan siber.

Selain itu, sekitar 4 persen anak mengalami kekerasan seksual non-kontak di ruang digital, seperti dipaksa menyaksikan atau mengirimkan konten bermuatan seksual.

"Kondisi ini menunjukkan urgensi penguatan perlindungan anak yang tidak hanya mengandalkan regulasi dan penegakan hukum, tetapi juga pendekatan preventif melalui literasi digital. Edukasi berkelanjutan diperlukan agar anak mampu mengenali risiko, orang tua dapat melakukan pendampingan, serta tenaga pendidik mampu membimbing penggunaan teknologi secara aman," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.