Dirut RRI Tegaskan Fokus Tujuan Meski Hadapi Keterbatasan Anggaran

AKURAT.CO Direktur Utama Radio Republik Indonesia (RRI), Hendrasmo, memastikan pentingnya menjaga fokus organisasi, di tengah keterbatasan anggaran yang dihadapi lembaga penyiaran publik.
Hal tersebut disampaikannya saat melantik belasan pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan RRI, di Jakarta, pada Senin (27/4/2026).
Menurut Hendrasmo, seluruh kepala satuan kerja (kasatker) harus berpegang pada tujuan utama organisasi, yakni menjadikan RRI sebagai media yang tepercaya, relevan, berdampak, serta menjadi inspirasi nilai-nilai keindonesiaan.
"Di era disrupsi dengan banjir informasi, RRI harus hadir sebagai penerang di tengah maraknya disinformasi. Tetap relevan meski radio menghadapi perubahan pola konsumsi media, serta mampu memberi dampak signifikan bagi bangsa," ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Hendrasmo menambahkan, RRI memiliki peran strategis sebagai media negara yang turut membantu pencapaian visi dan misi Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, penguatan sumber daya manusia (SDM) menjadi prioritas utama.
Baca Juga: Cak Imin Titip Pesan ke Prabowo: RUU Penyiaran Harus Serap Aspirasi Masyarakat dan Media
Hendrasmo, yang juga menjabat Vice President The Asia-Pacific Broadcasting Union (ABU), menyebutkan dari lebih 5.000 karyawan RRI, kurang dari separuh berlatar belakang penyiaran dan pemberitaan.
Hingga kini, lebih dari 800 wartawan dan penyiar telah mengikuti uji kompetensi dengan target lebih dari 1.000 personel tersertifikasi hingga akhir 2026.
Upaya peningkatan kapasitas SDM tersebut digerakkan melalui Pusat Pengembangan Kompetensi yang mengadopsi pendekatan corporate university dengan berbagai pelatihan administratif maupun media. Serta mendorong pembelajaran mandiri di setiap satuan kerja.
Selain itu, Hendrasmo mengungkapkan, sejumlah indikator kinerja birokrasi RRI, seperti indeks reformasi birokrasi, profesionalisme serta tata kelola kelembagaan dan keuangan, menunjukkan peningkatan signifikan.
Terkait wacana merger RRI dan TVRI menjadi Radio Televisi Republik Indonesia (RT-RI) yang mengemuka di DPR, Hendrasmo menyatakan pihaknya masih menunggu arahan Presiden dan Komisi VII DPR.
Baca Juga: Baleg DPR Setujui 5 RUU Baru Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Termasuk RUU Penyiaran dan Perumahan
"Merger ini berpotensi meningkatkan efisiensi, terutama dalam belanja modal, teknologi dan manajemen sumber daya. Kami juga berharap langkah ini dapat memperkuat kemampuan diseminasi informasi kepada publik," ujarnya.
Hendrasmo menyebut bahwa RRI saat ini telah memperkuat kapasitas SDM dengan kemampuan jurnalisme multiplatform. Tidak lagi hanya bergantung pada radio.
Mengutip pemikiran Presiden Prabowo Subianto dalam buku Paradoks Indonesia, Hendrasmo menilai RT-RI berpotensi menjadi media negara yang lebih kuat dalam membangun kesadaran nasional.
"Jika merger terealisasi, RT-RI akan menjadi lembaga penyiaran publik yang powerful dalam membangun kesadaran nasional, yang merupakan modal utama perjuangan bangsa," jelasnya.
Baca Juga: Jaga Generasi Muda, Industri Penyiaran Didorong Hadirkan Konten Edukatif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





