Kawendra Lukistian Desak Pemerintah Cabut Izin Taksi Green SM

AKURAT.CO Pemerintah diminta mencabut izin operasional taksi Green SM asal Vietnam, setelah kendaraan tersebut disebut menjadi pemicu awal kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan belasan orang.
Anggota Komisi VI DPR, Kawendra Lukistian, mengatakan perjalanan panjang transformasi layanan kereta di kawasan Jabodetabek yang menurutnya tidak seharusnya tercoreng oleh kelalaian pihak eksternal.
"Sebagai pengguna setia Kereta Jabodetabek di era 2006–2010, saya menyaksikan betapa panjang dan sulitnya transformasi yang telah dilakukan oleh PT KAI hingga menjadi seperti sekarang. Namun, dedikasi besar untuk meningkatkan layanan nasional itu tidak boleh dicederai oleh kelalaian pihak eksternal," ujar Kawendra, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga: Kerap Bermasalah, Pemerintah Harus Evaluasi Total Operasional Taksi Green SM
Dia mengatakan, insiden taksi listrik ini berhenti di perlintasan kereta bukan yang pertama kali. Selain itu, taksi ini juga banyak menuai aduan dari masyarakat.
Untuk itu, dia meminta pemerintah mengambil langkah tegas terhadap operasional perusahaan taksi tersebut. "Rasanya tidak berlebihan bila kita meminta pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut izin operasional perusahaan taksi asal Vietnam tersebut," tukasnya.
Kecelakaan di Bekasi Timur diduga bermula dari sebuah taksi yang berada di perlintasan rel, dan mengganggu perjalanan KRL hingga berujung pada tabrakan dengan kereta lain.
Baca Juga: Taksi Green SM Disorot Usai Tabrakan KA, Regulasi dan Pengawasan Dipertanyakan
Hingga kini, Kementerian Perhubungan bersama pihak terkait masih melakukan investigasi untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan dan mencegah insiden serupa terulang kembali.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM, Selasa (28/4/2026) untuk klarifikasi pasca-kecelakaan.
"Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan," jelas Dirjen Aan di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









