Kawendra Lukistian Desak Pemerintah Cabut Izin Taksi Green SM

AKURAT.CO Pemerintah diminta mencabut izin operasional taksi Green SM asal Vietnam, setelah kendaraan tersebut disebut menjadi pemicu awal kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan belasan orang.
Anggota Komisi VI DPR, Kawendra Lukistian, mengatakan perjalanan panjang transformasi layanan kereta di kawasan Jabodetabek yang menurutnya tidak seharusnya tercoreng oleh kelalaian pihak eksternal.
"Sebagai pengguna setia Kereta Jabodetabek di era 2006–2010, saya menyaksikan betapa panjang dan sulitnya transformasi yang telah dilakukan oleh PT KAI hingga menjadi seperti sekarang. Namun, dedikasi besar untuk meningkatkan layanan nasional itu tidak boleh dicederai oleh kelalaian pihak eksternal," ujar Kawendra, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga: Kerap Bermasalah, Pemerintah Harus Evaluasi Total Operasional Taksi Green SM
Dia mengatakan, insiden taksi listrik ini berhenti di perlintasan kereta bukan yang pertama kali. Selain itu, taksi ini juga banyak menuai aduan dari masyarakat.
Untuk itu, dia meminta pemerintah mengambil langkah tegas terhadap operasional perusahaan taksi tersebut. "Rasanya tidak berlebihan bila kita meminta pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut izin operasional perusahaan taksi asal Vietnam tersebut," tukasnya.
Kecelakaan di Bekasi Timur diduga bermula dari sebuah taksi yang berada di perlintasan rel, dan mengganggu perjalanan KRL hingga berujung pada tabrakan dengan kereta lain.
Baca Juga: Taksi Green SM Disorot Usai Tabrakan KA, Regulasi dan Pengawasan Dipertanyakan
Hingga kini, Kementerian Perhubungan bersama pihak terkait masih melakukan investigasi untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan dan mencegah insiden serupa terulang kembali.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM, Selasa (28/4/2026) untuk klarifikasi pasca-kecelakaan.
"Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan," jelas Dirjen Aan di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








