Tarik Ulur RUU Ketenagakerjaan, Komisi IX Minta Pimpinan DPR Tak Alihkan ke Baleg

AKURAT.CO Perdebatan soal pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU TK) mengemuka di DPR RI.
Komisi IX secara tegas meminta agar pembahasan regulasi tersebut tidak dialihkan ke Badan Legislasi (Baleg).
Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, mengungkapkan pihaknya telah menyurati pimpinan DPR untuk mempertahankan pembahasan RUU TK tetap berada di komisi terkait.
“Komisi IX telah menyurati pimpinan DPR agar pembahasan RUU tersebut tidak diambil alih oleh Baleg,” ujar Irma, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, sebagai mitra kerja pemerintah di bidang ketenagakerjaan, Komisi IX memiliki kapasitas dan kewenangan sebagai leading sector dalam membahas regulasi tersebut.
Ia menilai pemahaman substansi ketenagakerjaan lebih kuat berada di Komisi IX dibandingkan Baleg.
Irma menegaskan, pembahasan RUU harus tetap berada di komisi teknis agar menghasilkan aturan yang komprehensif dan tepat sasaran.
Ia juga mengingatkan DPR agar tidak mengulangi kesalahan dalam proses legislasi, merujuk pada pengalaman penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja yang sempat mendapat koreksi dari Mahkamah Konstitusi.
“DPR tidak boleh melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya,” tegasnya.
Politikus Partai NasDem itu menambahkan, RUU Ketenagakerjaan harus disusun secara adil dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu, serta mampu menjadi solusi bagi pekerja dan pengusaha.
Baca Juga: Qodari Tanggapi Amien Rais Soal Gosip Amoral Seskab Teddy
“RUU ini harus menjadi win-win solution bagi buruh maupun pengusaha, tanpa ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irma menyampaikan bahwa Komisi IX telah membentuk panitia kerja (panja) sebagai langkah awal pembahasan. Karena itu, ia menilai tidak tepat jika proses yang sudah berjalan diambil alih oleh Baleg.
Sementara itu, dari sisi lain, Bob Hasan menyatakan Baleg tengah menyiapkan pendekatan omnibus law untuk merevisi regulasi ketenagakerjaan secara menyeluruh, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Bob, pendekatan omnibus law dinilai lebih relevan untuk menjawab kompleksitas persoalan ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja hingga perlindungan pekerja.
“Ke depan kita akan membentuk omnibus ketenagakerjaan agar lebih terintegrasi dan tidak tersebar di berbagai aturan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut akan mencakup berbagai aspek penting seperti keselamatan kerja, sistem kontrak, hingga penataan ulang praktik outsourcing, serta menyesuaikan dengan perkembangan terbaru di dunia kerja.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya tarik ulur di internal DPR terkait mekanisme pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Namun, kedua pihak sama-sama menekankan pentingnya menghadirkan regulasi yang komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan dunia kerja di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









