Akurat Logo

Poempida Hidayatulloh: Permenaker 7/2026 Justru Memperpanjang Ketidakpastian Pekerja Outsourcing

Saeful Anwar | 1 Mei 2026, 23:37 WIB
Poempida Hidayatulloh: Permenaker 7/2026 Justru Memperpanjang Ketidakpastian Pekerja Outsourcing
Ketua Bidang Jaminan Sosial KSPSI, Poempida Hidayatulloh, menyebut Permenaker 7/2026 masih menggunakan pendekatan yang membatasi outsourcing hanya pada jenis pekerjaan penunjang. Foto: Beritasatu.com/Antara

AKURAT.CO Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang diklaim sebagai hadiah bagi buruh menuai kritik.

Ketua Bidang Jaminan Sosial Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Poempida Hidayatulloh, menilai kebijakan tersebut justru berpotensi memperpanjang ketidakpastian bagi pekerja alih daya.

Menurutnya, regulasi tersebut masih menggunakan pendekatan yang keliru dengan membatasi outsourcing hanya pada jenis pekerjaan penunjang, seperti kebersihan, katering, keamanan, sopir hingga sektor penunjang pertambangan dan energi.

"Masalah utamanya bukan pada jenis pekerjaan tetapi pada sifat pekerjaan itu sendiri, apakah temporer atau berkelanjutan," ujar Poempida, dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).

Ia menilai pendekatan berbasis sektor pekerjaan merupakan kekeliruan yang terus berulang dalam kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. Padahal, pekerjaan yang berlangsung terus-menerus seharusnya tidak dialihdayakan dengan skema kontrak terbatas.

Baca Juga: Gubernur Herman Deru Peringati May Day 2026 Lewat Dialog, Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh

Lebih lanjut, Poempida menyoroti posisi buruh alih daya yang dinilai tetap rentan. Meski regulasi mengatur hak normatif seperti upah, lembur, cuti, jaminan sosial dan tunjangan hari raya (THR), implementasinya di lapangan kerap tidak optimal.

"Kontraknya dibatasi waktu tetapi pekerjaannya terus ada. Upah mengikuti standar pekerja tetap tapi statusnya tidak pernah benar-benar tetap. Ini menunjukkan adanya ketimpangan perlindungan," jelasnya.

Poempida menyebut bahwa praktik outsourcing saat ini tidak lagi sekadar instrumen efisiensi perusahaan, melainkan telah menjadi mekanisme untuk memindahkan risiko kepada buruh.

"Alih daya seolah-olah menjadi hadiah, padahal yang diberikan justru ketidakpastian kerja. Buruh diposisikan harus menerima kondisi ini demi tetap bekerja," katanya.

Poempida pun mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut secara menyeluruh. Ia mengusulkan agar outsourcing hanya diterapkan pada pekerjaan yang bersifat sementara, bukan yang berkelanjutan.

Baca Juga: Buruh Minta DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Pro Pekerja, Ancam Gelombang Aksi Lebih Besar!

Selain itu juga menekankan pentingnya penyesuaian skema perlindungan dan pengawasan ketat terhadap pemenuhan hak buruh, agar tidak berhenti pada tataran regulasi.

"Kalau ingin adil, basisnya harus diubah. Jangan lagi berdasarkan jenis pekerjaan tapi berdasarkan sifat pekerjaan. Dan pengawasannya harus nyata," ujarnya.

Menurut Poempida, tanpa perubahan mendasar, Permenaker Nomor 7/2026 hanya akan menjadi regulasi yang tampak baik secara normatif, namun tidak memberikan kepastian yang dibutuhkan buruh.

"Buruh tetap berada pada posisi yang sama, membutuhkan pekerjaan sekaligus membutuhkan kepastian dan perlindungan yang nyata," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK