Akurat Logo

Prabowo Terima 10 Buku Reformasi Polri, Usul Revisi UU hingga Wacana Kementerian Keamanan Dihentikan

Moehamad Dheny Permana | 5 Mei 2026, 21:21 WIB
Prabowo Terima 10 Buku Reformasi Polri, Usul Revisi UU hingga Wacana Kementerian Keamanan Dihentikan
Presiden Prabowo Subianto menerima 10 buku hasil kajian Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka.

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026), dalam pertemuan maraton yang berlangsung lebih dari tiga jam.

Agenda utama membahas arah besar reformasi kepolisian, mulai dari kebijakan jangka pendek hingga strategi menengah.

Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan laporan komprehensif hasil kerja sejak komisi dibentuk.

Laporan tersebut dirangkum dalam 10 buku yang memuat berbagai rekomendasi, mulai dari revisi Undang-Undang Polri hingga opsi kebijakan alternatif untuk memperkuat institusi kepolisian.

“Kami laporkan sebanyak 10 buku yang mencakup keseluruhan policy reform dan alternatif kebijakan untuk dijalankan pemerintah maupun internal Polri,” ujar Jimly.

Menurutnya, penyusunan rekomendasi dilakukan melalui serangkaian dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga negara, organisasi masyarakat, serta internal Polri, ditambah kunjungan ke sejumlah daerah guna menyerap aspirasi publik.

Salah satu poin penting dalam pertemuan itu adalah keputusan untuk tidak melanjutkan wacana pembentukan Kementerian Keamanan.

Jimly menyebut, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Presiden menilai lebih banyak dampak negatif dibanding manfaatnya.

Baca Juga: Bappisus Minta Elit Jaga Kondusivitas: Jangan Recoki Negara Kita dengan Hal Sepele

“Kesimpulannya, mudaratnya lebih banyak, sehingga tidak diusulkan,” jelasnya.

Selain itu, Presiden juga memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap seperti saat ini, yakni ditunjuk Presiden dengan persetujuan DPR.

“Setelah dibahas plus-minusnya, arahan Presiden jelas: mekanisme yang ada sekarang tetap dipertahankan,” lanjut Jimly.

Tak kalah penting, pemerintah akan memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional sebagai pengawas eksternal Polri.

Nantinya, Kompolnas dirancang menjadi lebih independen dengan kewenangan yang mengikat, serta tidak lagi diisi secara ex-officio.

“Presiden sangat menyetujui penguatan Kompolnas agar lebih independen dan rekomendasinya bersifat mengikat,” ujarnya.

Pemerintah juga akan mengatur secara lebih tegas posisi jabatan yang dapat diisi anggota Polri di luar institusi, melalui aturan yang bersifat limitatif dalam perundang-undangan.

Pertemuan ini menjadi penutup masa tugas KPRP sejak dibentuk pada November 2025. Rekomendasi yang diserahkan akan menjadi fondasi dalam merancang kebijakan reformasi Polri ke depan.

Pemerintah menegaskan, reformasi Polri bukan sekadar wacana, melainkan agenda strategis yang terukur, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan publik serta penegakan supremasi hukum.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.