Prabowo Terima 10 Buku Reformasi Polri, Usul Revisi UU hingga Wacana Kementerian Keamanan Dihentikan

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026), dalam pertemuan maraton yang berlangsung lebih dari tiga jam.
Agenda utama membahas arah besar reformasi kepolisian, mulai dari kebijakan jangka pendek hingga strategi menengah.
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan laporan komprehensif hasil kerja sejak komisi dibentuk.
Laporan tersebut dirangkum dalam 10 buku yang memuat berbagai rekomendasi, mulai dari revisi Undang-Undang Polri hingga opsi kebijakan alternatif untuk memperkuat institusi kepolisian.
“Kami laporkan sebanyak 10 buku yang mencakup keseluruhan policy reform dan alternatif kebijakan untuk dijalankan pemerintah maupun internal Polri,” ujar Jimly.
Menurutnya, penyusunan rekomendasi dilakukan melalui serangkaian dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga negara, organisasi masyarakat, serta internal Polri, ditambah kunjungan ke sejumlah daerah guna menyerap aspirasi publik.
Salah satu poin penting dalam pertemuan itu adalah keputusan untuk tidak melanjutkan wacana pembentukan Kementerian Keamanan.
Jimly menyebut, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Presiden menilai lebih banyak dampak negatif dibanding manfaatnya.
Baca Juga: Bappisus Minta Elit Jaga Kondusivitas: Jangan Recoki Negara Kita dengan Hal Sepele
“Kesimpulannya, mudaratnya lebih banyak, sehingga tidak diusulkan,” jelasnya.
Selain itu, Presiden juga memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap seperti saat ini, yakni ditunjuk Presiden dengan persetujuan DPR.
“Setelah dibahas plus-minusnya, arahan Presiden jelas: mekanisme yang ada sekarang tetap dipertahankan,” lanjut Jimly.
Tak kalah penting, pemerintah akan memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional sebagai pengawas eksternal Polri.
Nantinya, Kompolnas dirancang menjadi lebih independen dengan kewenangan yang mengikat, serta tidak lagi diisi secara ex-officio.
“Presiden sangat menyetujui penguatan Kompolnas agar lebih independen dan rekomendasinya bersifat mengikat,” ujarnya.
Pemerintah juga akan mengatur secara lebih tegas posisi jabatan yang dapat diisi anggota Polri di luar institusi, melalui aturan yang bersifat limitatif dalam perundang-undangan.
Pertemuan ini menjadi penutup masa tugas KPRP sejak dibentuk pada November 2025. Rekomendasi yang diserahkan akan menjadi fondasi dalam merancang kebijakan reformasi Polri ke depan.
Pemerintah menegaskan, reformasi Polri bukan sekadar wacana, melainkan agenda strategis yang terukur, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan publik serta penegakan supremasi hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








