Akurat Logo

Kasus Ponpes Pati Jadi Sorotan, Ini Dampak Pernikahan Paksa bagi Mental Korban

Nurma Nafisa Faradilla | 7 Mei 2026, 13:13 WIB
Kasus Ponpes Pati Jadi Sorotan, Ini Dampak Pernikahan Paksa bagi Mental Korban
Ilustrasi stop kekerasan seksual. (OpenAi)

AKURAT.CO Kasus dugaan kekerasan seksual santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya korban yang hamil dan dinikahkan secara paksa untuk menutupi peristiwa yang terjadi.

Fakta tersebut diungkap kuasa hukum korban, Ali Yusron, pada Rabu (6/5/2026), berdasarkan keterangan keluarga korban. Kasus ini memunculkan perhatian luas karena dinilai tidak hanya berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, tetapi juga dampak serius pernikahan paksa terhadap kondisi mental dan kehidupan korban.

Ali Yusron menyebutkan bahwa salah satu santriwati diduga mengalami kehamilan setelah menjadi korban pencabulan. Setelah diketahui hamil, korban disebut dinikahkan dengan santri lain yang usianya lebih tua.

“Berdasarkan keterangan ayah korban, sebenarnya ada santriwati yang hamil. Korban tersebut sudah dewasa,” ujar Yusron, dikutip Kompas, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, langkah pernikahan tersebut diduga dilakukan untuk menutupi kasus yang terjadi di lingkungan pesantren. Namun, rumah tangga korban tidak berlangsung lama. Setelah melahirkan seorang anak, sang suami disebut tidak mengakui anak tersebut dan memilih bercerai setelah satu tahun menikah.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Santriwati di Pati Pelanggaran HAM Berat, Pelaku Harus Dihukum Berat

“Setelah itu korban kembali dinikahkan dengan santri lain,” ungkapnya lebih lanjut.

Tujuh Korban Disebut Menarik Laporan

Tak hanya soal dugaan pernikahan paksa, kuasa hukum korban juga mengungkapkan bahwa jumlah korban dalam kasus tersebut diduga mencapai delapan orang. Namun, tujuh korban lainnya disebut telah menarik laporan.

Yusron menduga para korban memilih mundur dari proses hukum setelah adanya intervensi dari pihak yayasan. Ia juga menyebut beberapa korban kemudian diberi posisi sebagai guru di pondok pesantren.

Meski demikian, Yusron mengapresiasi keberanian satu korban yang hingga kini masih melanjutkan proses hukum demi mencegah munculnya korban baru di masa mendatang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan korban hamil maupun pernikahan paksa dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian siap menindaklanjuti apabila ada laporan yang masuk terkait informasi tersebut.

Dampak Pernikahan Paksa bagi Korban

Pernikahan paksa menjadi isu yang ikut disorot dalam kasus ini karena dinilai dapat membawa dampak serius bagi korban, baik secara mental, sosial, maupun ekonomi.

Berikut sejumlah dampak pernikahan paksa yang sering dialami korban:

1. Trauma dan Gangguan Kesehatan Mental

Korban pernikahan paksa rentan mengalami stres, depresi, kecemasan berlebihan, hingga trauma berkepanjangan. Kondisi ini dapat semakin berat apabila korban sebelumnya juga mengalami kekerasan seksual atau tekanan sosial.

Baca Juga: Warga Pati Geruduk Rumah Pimpinan Ponpes, Dugaan Pelecehan Puluhan Santriwati Memicu Amarah

2. Hilangnya Hak Menentukan Masa Depan

Pernikahan yang dilakukan tanpa persetujuan penuh membuat korban kehilangan kebebasan menentukan pilihan hidup, termasuk pendidikan, pekerjaan, dan hubungan sosial.

3. Risiko Kekerasan dalam Rumah Tangga

Hubungan yang dibangun atas dasar paksaan berpotensi memicu konflik dan kekerasan dalam rumah tangga. Tidak sedikit korban yang akhirnya mengalami tekanan emosional hingga kekerasan fisik.

4. Tekanan Sosial dan Rasa Malu

Korban sering menghadapi stigma dari lingkungan sekitar. Kondisi tersebut dapat membuat korban memilih menutup diri dan enggan mencari bantuan.

5. Dampak terhadap Anak dan Kehidupan Keluarga

Pernikahan yang tidak sehat juga bisa berdampak pada tumbuh kembang anak serta kestabilan keluarga dalam jangka panjang.

Pernikahan Paksa Bukan Solusi

Kasus yang mencuat di Ponpes Pati kembali membuka diskusi publik mengenai pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Banyak pihak menilai bahwa pernikahan paksa bukan solusi untuk menyelesaikan masalah, melainkan dapat memperpanjang penderitaan korban.

Selain penegakan hukum, pendampingan psikologis dan perlindungan terhadap korban dinilai menjadi hal penting agar korban dapat pulih dan memperoleh hak-haknya secara layak.

Kasus ini pun masih menjadi perhatian masyarakat sambil menunggu perkembangan proses hukum lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Baca Juga: DPR Desak Polisi Segera Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual di Ponpes Ndholo Kusumo

Baca Juga: Gibran Kecam Pelecehan Santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo: Proses Hukum Harus Tegas dan Transparan

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan pernikahan paksa?

Pernikahan paksa adalah pernikahan yang dilakukan tanpa persetujuan penuh dari salah satu atau kedua pihak. Dalam banyak kasus, korban mengalami tekanan, ancaman, atau paksaan dari lingkungan sekitar.

2. Apa dampak pernikahan paksa bagi korban?

Pernikahan paksa dapat menimbulkan dampak psikologis, sosial, hingga ekonomi. Korban berisiko mengalami trauma, depresi, kehilangan hak menentukan masa depan, serta rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

3. Mengapa kasus Ponpes Pati menjadi sorotan publik?

Kasus ini menjadi perhatian karena muncul dugaan adanya korban yang hamil dan dinikahkan secara paksa untuk menutupi dugaan pencabulan di lingkungan pesantren.

4. Berapa jumlah korban dalam kasus dugaan pencabulan di Ponpes Pati?

Kuasa hukum korban menyebut jumlah korban diduga mencapai delapan orang. Namun, sebagian besar korban disebut telah menarik laporan dari proses hukum.

5. Apa langkah yang bisa dilakukan korban kekerasan seksual?

Korban dapat melapor kepada pihak kepolisian, lembaga perlindungan perempuan dan anak, atau meminta pendampingan hukum dan psikologis agar mendapatkan perlindungan serta dukungan yang dibutuhkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.