Akurat
Pemprov Sumsel

Kiai Nur Salikin Terpilih Sebagai Ketua Umum Asosiasi Mahad Aly Indonesia

Fajar Rizky Ramadhan | 1 Desember 2025, 14:44 WIB
Kiai Nur Salikin Terpilih Sebagai Ketua Umum Asosiasi Mahad Aly Indonesia

AKURAT.CO KH Nur Salikin terpilih menjadi Ketua baru bagi Asosiasi Mahad Aly Indonesia (AMALI) periode 2025-2030. Mudir Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta ini terpilih secara pemilihan umum para Mudir Mahad Aly se-Indonesia di Jombang pada Jumat malam (28/11/2025).

Kegiatan yang bertempat di Pesantren Tebu Ireng ini, dimulai sejak 28–30 November 2025. Bertempat di Gedung Yusuf Hasyim dan dihadiri oleh Pengasuh Pesantren Tebuireng, KH. Abdul Hakim Mahfudz, serta para dzurriyyah Tebuireng seperti KH. Irfan Yusuf dan KH. Riza Yusuf. Turut hadir pula Direktur PD Pontren, Dr. H. Basnang Said, M.Ag, serta Kepala Subdit Pendidikan Ma’had Aly, Dr. Mahrus El-Mawa, M.Ag.

Kegiatan dua hari ini, membahas tiga garis besar; Seminar taktis rancangan program Mahad Aly Nasional, Sidang Komisi hingga Pleno Mudir Mahad Aly Nasional, dan Pemilihan Ketua Umum baru Asosiasi. Dengan dihadiri lebih dari 80 orang Mudir se-Indonesia ini, forum ini adalah ruang strategis untuk membahas masa depan Mahad Aly se-Indonesia. 

Baca Juga: Sediakan Dana Pendidikan, Baznas Luncurkan Program Beasiswa Cendekia dan Mahad Aly 2024

Mahad Aly sendiri adalah jenjang pendidikan tinggi keagamaan Islam yang setara dengan perguruan tinggi (S1) dan berada di lingkungan pondok pesantren. Mahad Aly fokus pada penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning, dengan tujuan mencetak kader ulama atau ahli agama yang memiliki pemahaman mendalam. Mahasantrinya belajar melalui sistem yang khas pesantren namun dengan kurikulum akademik yang lebih terstruktur.

Ketua Umum terpilih, KH Nur Salikin berharap, semoga dengan amanah baru ini dapat membawa kemaslahatan bagi masa depan Mahad Aly selanjutnya, “saya berharap, amanah ini bisa menjadikan Asosiasi Mahad Aly terus berkembang lebih baik dan semakin diakui dunia”, ungkapnya melalui pesan WhatsApp. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.