Menkes Evaluasi Total Program Internship Dokter, Jam Kerja Kini Dibatasi 40 Jam

AKURAT.CO Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemerintah akan membenahi tata kelola program internship dokter menyusul meninggalnya dokter Myta Aprilia Azmi yang tengah menjalani masa internship di RSUD K.H. Daud Arif.
Menurut Budi, kasus tersebut menjadi peringatan serius bahwa masih ada persoalan mendasar dalam budaya kerja dan sistem pembelajaran di rumah sakit.
“Tidak boleh ada dokter yang wafat karena adanya budaya kerja yang tidak baik yang dilakukan di rumah sakit,” kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Kamis (7/5/2026).
Ia turut menyampaikan duka cita atas wafatnya empat dokter internship sepanjang tahun ini, yakni dokter Andito, dokter Kartika, dokter Edgar, dan dokter Myta.
Menurutnya, berbagai kasus tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap program internship yang telah berjalan selama satu dekade.
“Kita melihat masih banyak hal yang harus dibenahi dari pelaksanaan program internship di rumah sakit-rumah sakit di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Menkes menegaskan praktik perundungan, pemerasan, hingga pemaksaan terhadap dokter muda dalam program koas, internship, maupun Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tidak boleh lagi terjadi.
“Pembulian, pemerasan, pemaksaan itu harus tidak ada lagi,” tegasnya.
Baca Juga: Kemenkes Segera Tindaklanjuti Kasus Malpraktik Angkat Rahim di RS Muhammadiyah Medan
Untuk menindaklanjuti kasus dokter Myta, Kemenkes membentuk tim investigasi yang melibatkan Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Direktorat Jenderal Layanan Kesehatan, organisasi profesi, hingga Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.
Tim tersebut tidak hanya memeriksa laporan administratif rumah sakit, tetapi juga akan bertemu dengan pihak terkait dan keluarga korban guna memastikan proses berjalan transparan.
Sebagai langkah perbaikan, Kemenkes menetapkan jam kerja dokter internship maksimal 40 jam per minggu dan melarang praktik pemadatan jam kerja.
Budi mencontohkan pola kerja 20 jam dalam sehari lalu diliburkan keesokan harinya tidak diperbolehkan karena berisiko terhadap kesehatan dokter.
“Tidak boleh lebih dari 40 jam dan itu harus dibagi jelas,” ujarnya.
Kemenkes juga menegaskan dokter internship bukan pengganti dokter organik rumah sakit dan wajib bekerja di bawah supervisi dokter pembimbing.
Selama ini, kata Budi, masih ditemukan praktik dokter internship menjalankan tugas dokter tetap tanpa pendampingan.
“Dokter internship itu tugasnya berlatih di bawah supervisi dokter pembimbing. Jadi mereka tidak bisa, tidak boleh menggantikan dokternya,” katanya.
Selain itu, Kemenkes akan menetapkan standar minimal remunerasi bagi peserta internship di seluruh daerah.
Saat ini bantuan biaya hidup dari Kemenkes berkisar Rp3 juta hingga Rp6,5 juta per bulan, sementara tambahan dari pemerintah daerah dan rumah sakit dinilai masih timpang.
“Nanti kita akan segera mengeluarkan aturan agar semua wahana internship harus mengikuti standar minimal remunerasi,” kata Budi.
Hak cuti peserta internship juga diperluas dari sebelumnya empat hari menjadi 10 hari tanpa kewajiban mengganti masa tugas. Peserta juga tetap berhak memperoleh cuti sakit dan cuti melahirkan sesuai aturan.
Baca Juga: Empat Dokter Magang Meninggal Beruntun, DPR Desak Evaluasi Program Internship
“Cuti ini tidak harus diganti,” tambahnya.
Meski demikian, peserta tetap wajib memenuhi standar kompetensi dan jumlah kasus medis tertentu agar dapat dinyatakan lulus program internship.
Selain investigasi tata kelola, Kemenkes juga melakukan audit medis terhadap penanganan dokter Myta selama masa perawatan.
Audit dilakukan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk menilai ketepatan diagnosis, prosedur medis, dan pemberian obat.
“Apakah sudah benar prosedurnya, diagnosanya sudah benar, pemberian obatnya sudah benar,” ujar Budi.
Ia menargetkan hasil audit selesai dalam waktu satu minggu dan akan diumumkan kepada publik.
Ke depan, seluruh peserta internship juga diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan berkala, termasuk cek kesehatan gratis dan pemeriksaan rontgen sebelum bertugas serta setiap enam bulan selama menjalani program.
“Jadi kita lakukan cek kesehatan per enam bulan selama pelaksanaan program,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










