Akurat Logo

Pemerintah Waspadai Ancaman Deepfake hingga Judi Online terhadap Stabilitas Nasional

Putri Dinda Permata Sari | 18 Mei 2026, 11:49 WIB
Pemerintah Waspadai Ancaman Deepfake hingga Judi Online terhadap Stabilitas Nasional
Rapat kerja Komdigi bersama Komisi I DPR, Senin (18/5/2026). Foto: Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Pemerintah melihat maraknya judi online, penipuan digital, hingga penyebaran deepfake kini menjadi ancaman serius terhadap ketahanan nasional.

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, saat memaparkan kondisi ruang digital nasional dan tantangan global di bidang siber serta disinformasi.

"Masalah ini memang menjadi masalah tidak di Indonesia saja tapi secara global. Bahkan ini sangat kontekstual," katanya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Meutya mengatakan, World Economic Forum (WEF) telah menempatkan misinformasi dan disinformasi sebagai tantangan global terbesar kedua dalam jangka pendek mulai 2026.

"WEF sendiri sudah mengatakan bahwa misinformasi dan disinformasi menjadi tantangan dunia kedua terbesar untuk jangka pendek atau dua tahun dari 2026," ujarnya.

Baca Juga: 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Pemerintah Perkuat Sistem Deteksi dan Pelaporan Konten Berbahaya

Ancaman deepfake juga semakin mengkhawatirkan. Bahkan, kerugian akibat deepfake di Amerika Serikat disebut mencapai USD2,19 miliar.

Sementara di Indonesia, pemerintah mencatat kerugian akibat penipuan digital atau scam mencapai Rp9,1 triliun. Angka itu belum termasuk dampak ekonomi dan sosial dari judi online maupun pornografi digital.

"Risiko ketahanan kita juga melihat ada akumulasi ancaman berpotensi memicu disintegrasi sosial dan kelemahan kohesi nasional secara sistematis," katanya.

Meutya menjelaskan, pemerintah membagi ancaman digital terhadap ketahanan nasional ke dalam beberapa kategori. Mulai dari kejahatan ekonomi digital, radikalisme dan terorisme, disinformasi, hingga perlindungan anak di ruang digital.

Terkait judi online, Komdigi terus melakukan patroli siber dan pemblokiran terhadap situs maupun akun media sosial terkait perjudian.

Baca Juga: Pramono Minta Penindakan Praktik Judi Online di Jakarta Tak Berhenti di Tengah Jalan

"Dalam rangka judi online, dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei, telah dilakukan pemutusan akses sekitar 3.452.000 situs perjudian," kata Meutya.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286 triliun atau turun sekitar 30 persen, dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp400 triliun.

Selain pemutusan akses, Komdigi juga mengajukan pemblokiran lebih dari 25 ribu rekening bank yang terindikasi terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi, artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25 ribu lebih untuk tahun 2025," ujarnya.

Meutya menambahkan, penanganan kejahatan digital dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga bersama OJK, Bank Indonesia, PPATK, kepolisian, hingga sektor perbankan.

Baca Juga: Perketat Pengawasan agar Indonesia Tidak Dijadikan Markas Sindikat Judi Online

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.