PP Tunas Berlaku Hari Ini, Menkomdigi Siapkan Sanksi untuk Platform Digital yang Melanggar

AKURAT.CO Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas resmi diberlakukan mulai hari ini (Sabtu, 28/3/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memastikan bahwa pemerintah tidak berkompromi dengan platform digital yang melanggar amanat untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital.
"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," jelas Menkomdigi, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (27/3/2026) malam.
Menkomdigi memberikan apresiasi kepada dua platform digital, X dan Bigo Live, yang memiliki kepatuhan penuh terhadap PP Tunas. Dia juga menyambut baik platform TikTok dan Roblox yang dikategorikan sebagai kooperatif sebagian terhadap PP Tunas.
Sedangkan platform lainnya, yakni Facebook, Threads, Instagram dan Youtube, masih belum memenuhi ketentuan PP Tunas.
Baca Juga: PP TUNAS Tuai Sorotan Tajam dari Pelaku Industri Digital
Setelah berlaku efektif, setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital di Indonesia wajib mematuhi ketentuan dari PP Tunas.
"Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh, yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi, tidak ada pembedaan bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti tapi di negara lainnya tidak diikuti," ujar Menkomdigi.
Menkomdigi memastikan pemerintah akan menindak secara tegas platform digital yang tidak patuh terhadap PP Tunas.
"Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengenaan sanksi," katanya.
Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sebagai aturan pelaksana PP Tunas, sejumlah sanksi untuk platform digital yang tidak mematuhi aturan di antaranya sanksi administratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
Baca Juga: Pemerintah Berlakukan PP TUNAS, Lindungi Anak dari Konten Digital Berbahaya
PP Tunas dimaksudkan untuk membatasi anak-anak dari platform digital berisiko tinggi. Untuk penerapan awalnya terutama berlaku kepada delapan platform digital, yaitu Youtube, Tiktok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








