Komdigi Tegaskan Tak Ada Transfer Data Penduduk Indonesia ke Pemerintah AS

AKURAT.CO Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak mengatur penyerahan data kependudukan warga negara Indonesia kepada Pemerintah AS.
Penegasan itu disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, saat menjelaskan poin transfer data dalam perjanjian perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
"Sektor digital tadi disampaikan Bapak Pimpinan bahwa ini menjadi satu sektor di dalamnya, yaitu artikel 3.2 section digital trade, di mana Indonesia diminta untuk memberi penjelasan mengenai transfer data pribadi ke luar wilayah negara Indonesia atau ke Amerika Serikat, dan ini berlaku setara," kata Meutya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Baca Juga: Proyek Data Center AI Microsoft di Kenya Tersendat karena Krisis Pasokan Listrik
Dia menegaskan, pengaturan tersebut hanya berlaku dalam konteks perdagangan digital atau digital trade, bukan menyangkut penyerahan data kependudukan oleh pemerintah.
"Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada artikel 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade. Jadi, ini dalam kerangka trade," ujarnya.
"Bukan berarti—perlu kami tegaskan bahwa ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat. Itu sama sekali tidak betul," sambungnya.
Menurutnya, ketentuan dalam perjanjian tersebut juga tetap tunduk pada hukum nasional Indonesia, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dia kemudian membacakan salah satu poin dalam perjanjian tersebut, yang menyebut Indonesia memberikan kepastian mengenai kemampuan memindahkan data pribadi ke Amerika Serikat, dengan pengakuan bahwa AS memiliki perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.
"Jadi Bapak Ibu, ini memang kita kunci juga ada tiga kata penutup bahwa ini under Indonesia's law. Artinya, dia tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia," katanya.
Baca Juga: Pelemahan Rupiah dan Sorotan terhadap Kredibilitas Data Ekonomi
Meutya menjelaskan, Pasal 56 UU PDP telah mengatur syarat transfer data pribadi ke luar negeri. Salah satunya adalah negara tujuan harus memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau adequacy level.
Selain itu, transfer data juga harus disertai perlindungan melalui perjanjian kontraktual atau persetujuan eksplisit dari pemilik data setelah mendapatkan penjelasan mengenai risiko perpindahan data.
"Artikel tersebut meminta Indonesia memberikan kepastian sesuai dengan undang-undang. Kalau kita lihat Undang-Undang PDP Pasal 56, ada beberapa aturan," ujar Meutya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









