Akurat Logo

BGN Tegaskan Tak Ada Intervensi Susu Formula dalam Program MBG, Tetap Prioritaskan ASI

Ayu Rachmaningtyas | 22 Mei 2026, 19:40 WIB
BGN Tegaskan Tak Ada Intervensi Susu Formula dalam Program MBG, Tetap Prioritaskan ASI
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

AKURAT.CO Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, meluruskan narasi yang menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membagikan susu formula bayi secara massal.

Dia menjelaskan, kebijakan BGN justru mengacu pada prinsip Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) serta regulasi nasional yang melindungi pemberian ASI eksklusif.

"Untuk bayi usia 0-6 bulan tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi," kata Dadan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga: KPK Duga Rp12 Triliun Dana MBG Mengendap di Rekening Yayasan, Tata Kelola Anggaran Disorot

Kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta rekomendasi WHO terkait perlindungan ASI eksklusif.

Produk seperti formula lanjutan untuk bayi usia 6-12 bulan, formula pertumbuhan untuk anak usia 12-36 bulan, serta minuman khusus ibu hamil dan menyusui, merupakan produk legal yang penggunaannya diatur negara.

Namun demikian, produk tersebut hanya dapat digunakan sebagai opsi intervensi gizi tertentu dalam Program MBG dengan kriteria teknis dan indikasi medis yang ketat, berdasarkan keputusan tenaga kesehatan atau dokter.

"Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.

Kendati demikian, Dadan menekankan fokus utama Program MBG tetap pada upaya pemenuhan gizi, perlindungan ASI eksklusif, serta memastikan intervensi diberikan sesuai kebutuhan medis maupun kondisi gizi di lapangan.

Selain itu, Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2026 mengatur pemberian susu kepada peserta didik, mulai dari tingkat TK/PAUD sederajat hingga SMA/MA sederajat. Oleh karena itu, surat edaran tersebut tidak berkaitan dengan penyediaan susu untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui atau kelompok 3B.

Baca Juga: Pangkas Anggaran MBG

Sementara SK Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 merupakan petunjuk teknis terkait spesifikasi, kandungan gizi, serta mekanisme penyediaan dan distribusi susu, termasuk untuk kelompok balita non-PAUD, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Adapun kebijakan pemberian atau intervensi gizinya diatur dalam pedoman teknis distribusi makanan serta edukasi gizi dan keamanan pangan pada Program MBG bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD yang saat ini sedang direvisi bersama oleh BGN, Kementerian Kesehatan, BKKBN, BPOM, dan Bappenas.

Menurutnya, proses revisi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aturan tetap selaras dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.