BGN Tegaskan Tak Ada Intervensi Susu Formula dalam Program MBG, Tetap Prioritaskan ASI

AKURAT.CO Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, meluruskan narasi yang menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membagikan susu formula bayi secara massal.
Dia menjelaskan, kebijakan BGN justru mengacu pada prinsip Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) serta regulasi nasional yang melindungi pemberian ASI eksklusif.
"Untuk bayi usia 0-6 bulan tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi," kata Dadan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Baca Juga: KPK Duga Rp12 Triliun Dana MBG Mengendap di Rekening Yayasan, Tata Kelola Anggaran Disorot
Kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta rekomendasi WHO terkait perlindungan ASI eksklusif.
Produk seperti formula lanjutan untuk bayi usia 6-12 bulan, formula pertumbuhan untuk anak usia 12-36 bulan, serta minuman khusus ibu hamil dan menyusui, merupakan produk legal yang penggunaannya diatur negara.
Namun demikian, produk tersebut hanya dapat digunakan sebagai opsi intervensi gizi tertentu dalam Program MBG dengan kriteria teknis dan indikasi medis yang ketat, berdasarkan keputusan tenaga kesehatan atau dokter.
"Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.
Kendati demikian, Dadan menekankan fokus utama Program MBG tetap pada upaya pemenuhan gizi, perlindungan ASI eksklusif, serta memastikan intervensi diberikan sesuai kebutuhan medis maupun kondisi gizi di lapangan.
Selain itu, Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2026 mengatur pemberian susu kepada peserta didik, mulai dari tingkat TK/PAUD sederajat hingga SMA/MA sederajat. Oleh karena itu, surat edaran tersebut tidak berkaitan dengan penyediaan susu untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui atau kelompok 3B.
Baca Juga: Pangkas Anggaran MBG
Sementara SK Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 merupakan petunjuk teknis terkait spesifikasi, kandungan gizi, serta mekanisme penyediaan dan distribusi susu, termasuk untuk kelompok balita non-PAUD, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Adapun kebijakan pemberian atau intervensi gizinya diatur dalam pedoman teknis distribusi makanan serta edukasi gizi dan keamanan pangan pada Program MBG bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD yang saat ini sedang direvisi bersama oleh BGN, Kementerian Kesehatan, BKKBN, BPOM, dan Bappenas.
Menurutnya, proses revisi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aturan tetap selaras dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






