Akurat Logo

Daftar Golongan ASN yang Tidak Menerima Gaji Ke-13 Tahun 2026, Cek Aturan Resminya

Titania Isnaenin | 27 Mei 2026, 14:21 WIB
Daftar Golongan ASN yang Tidak Menerima Gaji Ke-13 Tahun 2026, Cek Aturan Resminya
PNS yang tidak menerima gaji ke-13. (Ilustrasi)

AKURAT.CO Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) secara resmi mengumumkan bahwa pencairan jatah Gaji Ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan mulai disalurkan, pada Selasa (2/6/2026).

Meskipun kabar ini menjadi angin segar yang dinanti-nanti, nyatanya tidak semua pegawai aktif otomatis bisa menikmati tambahan penghasilan tahunan tersebut.

Berdasarkan regulasi ketat yang berlaku, terdapat daftar golongan ASN tertentu yang dipastikan dicoret dan tidak berhak menerima pembayaran Gaji Ke-13 pada tahun ini.

Pemberian Gaji Ke-13 diatur secara legal melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Berikut adalah ulasan lengkap mengenai daftar golongan ASN yang tidak menerima Gaji Ke-13 tahun 2026 beserta alasan yuridisnya.

Golongan ASN yang Dipastikan Tidak Menerima Gaji Ke-13

Merujuk langsung pada Pasal 5 dalam ketentuan PP Nomor 9 Tahun 2026, negara menegaskan bahwa Gaji Ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta PPPK yang berada dalam dua kondisi spesifik berikut:

1. Sedang Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara

ASN yang tengah mengambil hak cuti di luar tanggungan negara atau istilah lainnya cuti tanpa petinggi gaji dari negara, secara otomatis kehilangan hak atas tunjangan hari raya maupun Gaji Ke-13.

Karena status fungsional dan pengupahan mereka sedang dibekukan sementara oleh instansi induk, negara tidak mengalokasikan anggaran belanja pegawai untuk golongan ini selama masa cuti berlangsung.

2. Sedang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah

Kategori kedua berlaku bagi ASN yang sedang mengemban tugas dinas di luar institusi pemerintahan, baik yang ditempatkan di dalam negeri maupun di luar negeri (misalnya pada organisasi internasional, BUMN tertentu, atau lembaga swasta).

Pencoretan hak ini terjadi apabila upah atau gaji bulanan mereka sepenuhnya sudah ditanggung dan dibayarkan oleh instansi tempat penugasan yang baru tersebut. Hal ini diterapkan guna menghindari adanya tumpang tindih anggaran (double funding) dari APBN/APBD.

Daftar Kelompok yang Berhak Menerima Gaji Ke-13

Berbanding terbalik dengan dua pengecualian di atas, pemerintah tetap menjamin hak penuh bagi jutaan pegawai lainnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.