Akurat Logo

Teknis Pembelajaran Bahasa Prancis di Sekolah Bakal Diatur Kemdikdasmen

Putri Dinda Permata Sari | 1 Juni 2026, 14:21 WIB
Teknis Pembelajaran Bahasa Prancis di Sekolah Bakal Diatur Kemdikdasmen
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Muhammad Qodari.

AKURAT.CO Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menanggapi arahan Presiden Prabowo Subianto yang telah menginstruksikan penguatan pembelajaran bahasa Prancis di berbagai jenjang pendidikan di Indonesia.

Nantinya, pengaturan teknis terkait rencana perluasan pembelajaran bahasa Prancis di sekolah menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen).

"Dan karena itu bagaimana pengaturan teknisnya nanti harus kembali kepada Dikdasmen," kata Qodari dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, dikutip Senin (1/6/2026).

Baca Juga: DPR Pertanyakan Wacana Bahasa Prancis Masuk Sekolah, Kemendikdasmen Bakal Dipanggil

Menurutnya, penguasaan bahasa asing merupakan salah satu faktor penting untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia di tingkat global.

Pembelajaran bahasa asing di sekolah tidak harus terbatas pada satu bahasa tertentu. Selama ini, sejumlah sekolah juga telah memberikan pilihan bahasa asing lain selain Bahasa Inggris.

Dia menilai, bahasa-bahasa yang disinggung Presiden Prabowo merupakan bahasa internasional yang memiliki peran penting dalam mendukung interaksi global, pendidikan, maupun kerja sama antarnegara.

Baca Juga: Pulang dari Prancis, Prabowo Bawa Kesepakatan Rp57 Triliun dan Kemitraan Strategis Baru

"Jadi saya kira bahasa-bahasa yang disebut oleh Presiden kan bahasa-bahasa internasional," ucapnya.

Sebelumnya, Prabowo saat kunjungan kenegaraan ke Prancis menyampaikan keinginan untuk memperluas pembelajaran bahasa Prancis di Indonesia sebagai bagian dari penguatan kerja sama pendidikan antara kedua negara. 

Pemerintah menilai, penguasaan bahasa asing akan membantu mempersiapkan generasi muda menghadapi tantangan dan peluang di era globalisasi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.