Akurat
Pemprov Sumsel

Pemerintah Pastikan Cek Kesehatan Gratis Bisa Kapan Saja, Tak Harus Saat Bulan Kelahiran

Atikah Umiyani | 22 Oktober 2025, 13:44 WIB
Pemerintah Pastikan Cek Kesehatan Gratis Bisa Kapan Saja, Tak Harus Saat Bulan Kelahiran

AKURAT.CO Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI membenarkan bahwa program cek kesehatan gratis (CKG) tidak lagi membatasi waktu bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan. 

Tenaga Ahli Utama Bakom RI, Chacha Annisa, mengatakan bahwa sejak April 2025, masyarakat bisa memanfaatkan program CKG kapan saja, tidak terikat dengan bulan kelahiran atau hari ulang tahun (HUT). 

“Sejak April Kemenkes sudah buka peraturan itu, tidak lagi hanya saat HUT tapi bisa kapan saja, 1 tahun sekali,” kata Chacha kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/10/2025). 

Baca Juga: 46,9 Juta Orang Sudah Daftar Program CKG, Diabetes hingga Hipertensi Paling Banyak Ditemui

Pemerintah juga telah mendorong percepatan penerima manfaat CKG, dengan menyasar pekerja kantoran dan komunitas lainnya. Di mana, tenaga kesehatan dari puskesmas aktif untuk mendatangi setiap masyarakat yang menjadi penerima manfaat. 

"Untuk sasaran pekerja kantoran dan sebagainya sudah dilakukan dengan CKG komunitas yang dilakukan oleh puskesmas terdekat yang turun ke lapangan/lokasi tertentu," ujarnya. 

Chacha meyakini, pemerintah mampu mencapai 70 juta penerima manfaat program CKG pada akhir 2025, dengan target 500 ribu orang per hari yang mengikuti CKG. 

Baca Juga: MBG hingga CKG, Program Sosial Masif Warnai Satu Tahun Pemerintahan Prabowo

"Target 70 juta tahun ini diupayakan tercapai. Capaian per kemarin (20/10) sudah 43 juta, dengan taget per hari bisa 500 ribuan orang yang ikut CKG," tuturnya. 

Sebagai informasi, pada pertama kali diluncurkan pada 10 Februari 2025, pemerintah membuat aturan bahwa program CKG hanya bisa dilakukan pada bulan kelahiran sebagai kado ulang tahun. 

Hal tersebut dilakukan guna menghindari penumpukan antrian di setiap layanan kesehatan. Namun seiring berjalannya waktu, program tersebut kini menjadi lebih longgar dan masyarakat bisa memanfaatkan kapan saja dengan batas satu kali setahun. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.