Akurat Logo

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Titik SPPG

Putri Dinda Permata Sari | 3 Juni 2026, 20:29 WIB
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Titik SPPG
Dadan Hindayana ditangkap Kejagung.

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditangkap atas kasus tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian penyidikan, termasuk penggeledahan di kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Baca Juga: BGN Digeledah Kejagung, Sufmi Dasco Ahmad: Kita Serahkan ke Penegak Hukum

Usai menjalani pemeriksaan, Dadan terlihat dibawa penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung. Kasus ini mencuat setelah Kejagung mengusut dugaan praktik jual beli titik SPPG, yang merupakan bagian dari pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional.

Dalam penggeledahan yang dilakukan sebelumnya, penyidik disebut menemukan sejumlah barang bukti dan informasi yang mengarah pada dugaan penyimpangan tersebut.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," sambung Syarief.

Baca Juga: Mensesneg Minta Publik Hormati Proses Hukum Terkait Kabar Penggeledahan Kantor BGN

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan Kantor BGN di Kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jefri, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang saat ini sedang ditangani penyidik.

"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di Kantor BGN," katanya, saat dikonfirmasi wartawan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.