Aturan Kemasan Polos Rokok dan Vape Bisa Berdampak Buruk ke Ekonomi Masyarakat

AKURAT.CO DPR RI meminta agar rencana Kementerian Kesehatan untuk menerbitkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, ditinjau ulang dan tidak diterapkan.
Sebab, aturan kemasan polos (plain packaging) pada produk tembakau dinilai dapat berdampak buruk terhadap perekonomian Indonesia serta mendorong pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga kerja.
DPR menilai perlindungan terhadap petani tembakau adalah isu kompleks yang melibatkan berbagai aspek dari ekonomi, sosial, dan budaya, hingga kesehatan. Untuk itu, perumusan kebijakan diminta tidak hanya bertumpu pada satu dimensi kepentingan semata.
Baca Juga: Kemenkes Siapkan Aturan, Bungkus Rokok dan Vape Bakal Dibuat Seragam
Kebijakan kemasan polos berpotensi menurunkan serapan hasil panen dari pabrik-pabrik pengolahan, sehingga harus dipertimbangkan dampaknya secara menyeluruh terhadap petani sebagai ujung rantai yang paling rentan.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, melihat kemungkinan ada elemen industri pendukung yang hilang dari rantai besar industri rokok yang menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia saat kebijakan kemasan polos diterapkan.
"Terkait wacana penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) dalam Rancangan Permenkes diambil dari aturan FCTC yang telah berlaku di beberapa negara, tentu saya kurang sepakat. Karena dari segi industri ini tentu kurang menguntungkan," kata Lamhot, Sabtu (6/6/2026).
Aturan kemasan polos yang dinilai bersumber dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), justru akan memukul seluruh mata rantai ini dan berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan.
"Sementara kita semua paham dan mengetahui bahwa industri ini memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara," tegas dia.
Anggota DPR dari Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, pun meminta agar rencana kemasan polos produk tembakau dan rokok elektrik perlu didalami lebih lanjut. Pertimbangan ini harus memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan.
Baca Juga: Tatang, Perantau Asal Kuningan Sukses Jadi Agen BRILink Jawara dari Awalnya Jualan Rokok Gerobakan
Penerapan kebijakan yang serampangan bisa berdampak pada keberlangsungan industri, pekerja, dan petani tembakau.
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Januari–April 2026 mencapai 15.425 orang dan sebagian di antaranya masuk dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Keresahan terhadap sektor pertembakauan juga disoroti oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini. Dia mengingatkan posisi IHT dalam hilirisasi pertanian juga tidak dapat dikesampingkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








