Akurat Logo

Transisi Batas Belanja Pegawai 30 Persen APBD Diperpanjang, Pemda Bisa Adaptasi

Putri Dinda Permata Sari | 8 Juni 2026, 19:09 WIB
Transisi Batas Belanja Pegawai 30 Persen APBD Diperpanjang, Pemda Bisa Adaptasi
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam rapat bersama Komisi II DPR. (YouTube DPR RI)

AKURAT.CO Pemerintah memastikan masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD akan diperpanjang.

Kebijakan ini memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan struktur anggarannya, tanpa harus melakukan pengurangan pegawai.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan hal itu saat rapat bersama Komisi II DPR yang membahas persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer, serta dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah.

Baca Juga: Apa Perbedaan APBN dan APBD? Ini Penjelasannya

Menurutnya, ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut, daerah yang belanja pegawainya melebihi 30 persen diberikan waktu penyesuaian selama lima tahun sejak undang-undang diundangkan pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, ketentuan itu seharusnya mulai berlaku penuh pada Januari 2027.

"Kalau diundangkan 5 Januari 2022, maka akan mulai berlaku per Januari 2027, tahun depan," kata Tito, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Namun, Tito mengungkapkan pemerintah telah menyepakati solusi agar daerah memiliki waktu lebih panjang untuk beradaptasi. 

Hasil pembahasan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengarah pada perpanjangan masa transisi penerapan aturan tersebut. "Ini tetap 30 persen, tapi masa transisi penerapan 30 persen itu diperpanjang," ujarnya.

Baca Juga: Koalisi Sultra Bersih Laporkan Dugaan Korupsi APBD di Unsultra ke KPK, Nama Nur Alam Terseret

Dia menjelaskan, perpanjangan masa transisi tidak dilakukan melalui revisi UU HKPD karena prosesnya dinilai terlalu panjang. Sebagai gantinya, ketentuan tersebut akan dimasukkan dalam Undang-Undang APBN 2027.

"Paling tidak akan diperpanjang satu tahun, paling tidak. Jadi masih ada waktu untuk berpikir dan bekerja," katanya.

Sebelumnya, Tito sempat mengusulkan agar batas belanja pegawai dapat dinaikkan menjadi 40 hingga 50 persen sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah. 

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.