Akurat Logo

Komisi VIII DPR Tuntut Langkah Konkret Kemenag Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

Ayu Rachmaningtyas | 8 Juni 2026, 23:14 WIB
Komisi VIII DPR Tuntut Langkah Konkret Kemenag Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq. (Akurat.co/Ayu Rachmaningtyas)

AKURAT.CO Kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren yang terus terulang menimbulkan keprihatinan mendalam, dan harus ditangani secara serius oleh pemerintah bersama pengelola lembaga pendidikan keagamaan.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mengatakan meski terlambat, pemerintah harus segera melakukan langkah konkret untuk mencegah kasus ini terulang lagi.

"Kelihatannya sangat terlambat ya, sangat terlambat. Tetapi, lebih baik terlambat daripada tidak," kata Maman saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Senin (8/6/2026).

Baca Juga: DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

Salah satu langkah yang diusulkan, yakni memverifikasi dan validasi data pesantren secara menyeluruh seperti siapa pengelolanya, siapa korbannya, dan bagaimana latar belakangnya. Sebab, pendataan yang baik akan memudahkan pengawasan ketika terjadi kasus.

Selain pendataan, pihaknya juga mendorong perbaikan tata kelola pesantren melalui penguatan aspek manajemen dan keterbukaan. Langkah tersebut penting dilakukan agar kasus yang terjadi di sejumlah pesantren tidak menimbulkan stigma terhadap pesantren lainnya.

"Manajemennya harus lebih terbuka, kita ingin menjaga martabat dan marwah pesantren, tapi kita tidak ingin menutup-nutupi kekerasan seksual yang terjadi di dalam pesantren," ujarnya.

Dia juga menekankan pentingnya pelatihan pola pengasuhan bagi pengelola pesantren. Menurutnya, santri perlu mendapatkan pemahaman mengenai relasi kuasa yang berpotensi memicu kekerasan seksual.

Baca Juga: Silaturahmi dengan Ulama, Gibran Dukung Kolaborasi Pesantren dan Pemerintah

Selain itu, pentingnya edukasi yang perlu diberikan kepada santri dan orang tua agar memahami bahwa tidak ada pihak yang berhak melakukan kekerasan atas nama senioritas maupun otoritas keagamaan.

Dia juga mengutip Surat Ali Imran ayat 79, yang menurutnya menegaskan bahwa tugas seorang guru atau kiai adalah mendidik santri berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, bukan melakukan kekerasan.

"Tidak boleh ada kekerasan, tidak boleh ada bullying, tidak boleh ada penghinaan," tutur dia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.