Komisi VIII DPR Tuntut Langkah Konkret Kemenag Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

AKURAT.CO Kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren yang terus terulang menimbulkan keprihatinan mendalam, dan harus ditangani secara serius oleh pemerintah bersama pengelola lembaga pendidikan keagamaan.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mengatakan meski terlambat, pemerintah harus segera melakukan langkah konkret untuk mencegah kasus ini terulang lagi.
"Kelihatannya sangat terlambat ya, sangat terlambat. Tetapi, lebih baik terlambat daripada tidak," kata Maman saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
Salah satu langkah yang diusulkan, yakni memverifikasi dan validasi data pesantren secara menyeluruh seperti siapa pengelolanya, siapa korbannya, dan bagaimana latar belakangnya. Sebab, pendataan yang baik akan memudahkan pengawasan ketika terjadi kasus.
Selain pendataan, pihaknya juga mendorong perbaikan tata kelola pesantren melalui penguatan aspek manajemen dan keterbukaan. Langkah tersebut penting dilakukan agar kasus yang terjadi di sejumlah pesantren tidak menimbulkan stigma terhadap pesantren lainnya.
"Manajemennya harus lebih terbuka, kita ingin menjaga martabat dan marwah pesantren, tapi kita tidak ingin menutup-nutupi kekerasan seksual yang terjadi di dalam pesantren," ujarnya.
Dia juga menekankan pentingnya pelatihan pola pengasuhan bagi pengelola pesantren. Menurutnya, santri perlu mendapatkan pemahaman mengenai relasi kuasa yang berpotensi memicu kekerasan seksual.
Baca Juga: Silaturahmi dengan Ulama, Gibran Dukung Kolaborasi Pesantren dan Pemerintah
Selain itu, pentingnya edukasi yang perlu diberikan kepada santri dan orang tua agar memahami bahwa tidak ada pihak yang berhak melakukan kekerasan atas nama senioritas maupun otoritas keagamaan.
Dia juga mengutip Surat Ali Imran ayat 79, yang menurutnya menegaskan bahwa tugas seorang guru atau kiai adalah mendidik santri berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, bukan melakukan kekerasan.
"Tidak boleh ada kekerasan, tidak boleh ada bullying, tidak boleh ada penghinaan," tutur dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









