Mentan Ultimatum 300 Perusahaan Sawit Soal Under Invoicing: Kita Harus Jaga Petani Kita

AKURAT.CO Kementerian Pertanian (Kementan) mengimplementasikan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan praktik under invoicing dan underpricing, khususnya di sektor sawit.
Untuk itu, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengumpulkan perusahaan-perusahaan sawit serta perwakilan petani di kantornya. Dia memerintahkan perusahaan untuk menaikkan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani minimal 10 persen.
"Kita sepakat tidak ada lagi harga yang turun. Harus naik seperti kondisi semula. Bahkan bila perlu naik lebih tinggi. Kenapa? Nilai tukar dolar terhadap rupiah mengalami kenaikan sekitar 10 persen. Jadi, minimal harga TBS harus kembali seperti semula," kata Amran, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Harga TBS Tak Naik, 300 Perusahaan Sawit Masuk Pemeriksaan Pemerintah
Perlu diketahui, harga TBS sawit merupakan harga tandan buah yang dipanen langsung dari pohon kelapa sawit, dan menjadi bahan baku utama untuk menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Dia menemukan adanya indikasi under invoicing dan under pricing di industri ini, karena terdapat anomali penurunan harga TBS di tengah kenaikan harga CPO dunia serta penguatan dolar AS.
"Harga CPO dunia naik 47 persen, kurs dolar naik lebih dari 10 persen, tetapi harga TBS justru turun. Ini anomali. Tidak ada alasan harga tidak kembali normal, bahkan seharusnya naik sekitar 10 persen dari harga sebelumnya," ujarnya.
Ultimatum 300 Perusahaan Demi Bela 15 Juta Petani
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Satgas Pangan Polri, terdapat sekitar 1.900 perusahaan sawit yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, masih ada sekitar 270 hingga 300 perusahaan yang belum menaikkan harga TBS sawit.
"300 perusahaan ini akan kita cek, mengapa mereka tidak menaikkan harga TBS seperti semula," tegas Amran.
Dia menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan praktik-praktik yang merugikan petani sawit. Berdasarkan data yang dihimpun Kementan, terdapat sekitar 15 juta petani sawit yang menggantungkan hidupnya pada komoditas strategis tersebut.
Baca Juga: Mentan Amran: Tak Ada Alasan Harga TBS Sawit Turun Saat Dolar Tembus Rp18.000
"Kita harus menjaga petani kita. Ada 15 juta petani sawit di Indonesia. Tidak boleh kita rugikan mereka. Kalau harga dunia naik, kurs naik, tetapi harga di tingkat petani turun, itu tidak masuk akal," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, persoalan harga TBS bahkan menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto. "Perintah Bapak Presiden sangat jelas, bela petani. Harga TBS harus kembali seperti semula, bahkan naik sekitar 10 persen mengikuti pergerakan kurs dan harga dunia," pungkas Amran.
Diketahui, under invoicing dan Underpricing adalah praktik manipulasi di mana nilai atau harga barang dalam faktur (invoice) atau dokumen transaksi dilaporkan lebih rendah daripada harga yang sebenarnya dibayarkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







