Mentan Ultimatum 300 Perusahaan Sawit Soal Under Invoicing: Kita Harus Jaga Petani Kita

AKURAT.CO Kementerian Pertanian (Kementan) mengimplementasikan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan praktik under invoicing dan underpricing, khususnya di sektor sawit.
Untuk itu, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengumpulkan perusahaan-perusahaan sawit serta perwakilan petani di kantornya. Dia memerintahkan perusahaan untuk menaikkan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani minimal 10 persen.
"Kita sepakat tidak ada lagi harga yang turun. Harus naik seperti kondisi semula. Bahkan bila perlu naik lebih tinggi. Kenapa? Nilai tukar dolar terhadap rupiah mengalami kenaikan sekitar 10 persen. Jadi, minimal harga TBS harus kembali seperti semula," kata Amran, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Harga TBS Tak Naik, 300 Perusahaan Sawit Masuk Pemeriksaan Pemerintah
Perlu diketahui, harga TBS sawit merupakan harga tandan buah yang dipanen langsung dari pohon kelapa sawit, dan menjadi bahan baku utama untuk menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Dia menemukan adanya indikasi under invoicing dan under pricing di industri ini, karena terdapat anomali penurunan harga TBS di tengah kenaikan harga CPO dunia serta penguatan dolar AS.
"Harga CPO dunia naik 47 persen, kurs dolar naik lebih dari 10 persen, tetapi harga TBS justru turun. Ini anomali. Tidak ada alasan harga tidak kembali normal, bahkan seharusnya naik sekitar 10 persen dari harga sebelumnya," ujarnya.
Ultimatum 300 Perusahaan Demi Bela 15 Juta Petani
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Satgas Pangan Polri, terdapat sekitar 1.900 perusahaan sawit yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, masih ada sekitar 270 hingga 300 perusahaan yang belum menaikkan harga TBS sawit.
"300 perusahaan ini akan kita cek, mengapa mereka tidak menaikkan harga TBS seperti semula," tegas Amran.
Dia menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan praktik-praktik yang merugikan petani sawit. Berdasarkan data yang dihimpun Kementan, terdapat sekitar 15 juta petani sawit yang menggantungkan hidupnya pada komoditas strategis tersebut.
Baca Juga: Mentan Amran: Tak Ada Alasan Harga TBS Sawit Turun Saat Dolar Tembus Rp18.000
"Kita harus menjaga petani kita. Ada 15 juta petani sawit di Indonesia. Tidak boleh kita rugikan mereka. Kalau harga dunia naik, kurs naik, tetapi harga di tingkat petani turun, itu tidak masuk akal," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, persoalan harga TBS bahkan menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto. "Perintah Bapak Presiden sangat jelas, bela petani. Harga TBS harus kembali seperti semula, bahkan naik sekitar 10 persen mengikuti pergerakan kurs dan harga dunia," pungkas Amran.
Diketahui, under invoicing dan Underpricing adalah praktik manipulasi di mana nilai atau harga barang dalam faktur (invoice) atau dokumen transaksi dilaporkan lebih rendah daripada harga yang sebenarnya dibayarkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Kalender Jawa 8 Juni 2026: Watak Weton Senin Legi, Sosok yang Ramah dan Disukai Banyak Orang
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Urusan Hary Tanoe dan Mbak Tutut Sudah Kelar, Jusuf Hamka Diduga Lakukan Klaim Sepihak
- 5Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 9Resmi Menjabat Kepala BGN, Nanik Gencarkan Efisiensi hingga Refocusing Program MBG
- 10Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Anak Buah Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur







