Akurat Logo

Mentan Ultimatum 300 Perusahaan Sawit Soal Under Invoicing: Kita Harus Jaga Petani Kita

Moehamad Dheny Permana | 8 Juni 2026, 23:25 WIB
Mentan Ultimatum 300 Perusahaan Sawit Soal Under Invoicing: Kita Harus Jaga Petani Kita
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat berbicara di depan perwakilan perusahaan-perusahaan sawit dan perwakilan petani.

AKURAT.CO Kementerian Pertanian (Kementan) mengimplementasikan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan praktik under invoicing dan underpricing, khususnya di sektor sawit.

Untuk itu, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengumpulkan perusahaan-perusahaan sawit serta perwakilan petani di kantornya. Dia memerintahkan perusahaan untuk menaikkan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani minimal 10 persen.

"Kita sepakat tidak ada lagi harga yang turun. Harus naik seperti kondisi semula. Bahkan bila perlu naik lebih tinggi. Kenapa? Nilai tukar dolar terhadap rupiah mengalami kenaikan sekitar 10 persen. Jadi, minimal harga TBS harus kembali seperti semula," kata Amran, Senin (8/6/2026).

Baca Juga: Harga TBS Tak Naik, 300 Perusahaan Sawit Masuk Pemeriksaan Pemerintah

Perlu diketahui, harga TBS sawit merupakan harga tandan buah yang dipanen langsung dari pohon kelapa sawit, dan menjadi bahan baku utama untuk menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Dia menemukan adanya indikasi under invoicing dan under pricing di industri ini, karena terdapat anomali penurunan harga TBS di tengah kenaikan harga CPO dunia serta penguatan dolar AS.

"Harga CPO dunia naik 47 persen, kurs dolar naik lebih dari 10 persen, tetapi harga TBS justru turun. Ini anomali. Tidak ada alasan harga tidak kembali normal, bahkan seharusnya naik sekitar 10 persen dari harga sebelumnya," ujarnya.

Ultimatum 300 Perusahaan Demi Bela 15 Juta Petani

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Satgas Pangan Polri, terdapat sekitar 1.900 perusahaan sawit yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, masih ada sekitar 270 hingga 300 perusahaan yang belum menaikkan harga TBS sawit.

"300 perusahaan ini akan kita cek, mengapa mereka tidak menaikkan harga TBS seperti semula," tegas Amran.

Dia menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan praktik-praktik yang merugikan petani sawit. Berdasarkan data yang dihimpun Kementan, terdapat sekitar 15 juta petani sawit yang menggantungkan hidupnya pada komoditas strategis tersebut.

Baca Juga: Mentan Amran: Tak Ada Alasan Harga TBS Sawit Turun Saat Dolar Tembus Rp18.000

"Kita harus menjaga petani kita. Ada 15 juta petani sawit di Indonesia. Tidak boleh kita rugikan mereka. Kalau harga dunia naik, kurs naik, tetapi harga di tingkat petani turun, itu tidak masuk akal," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, persoalan harga TBS bahkan menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto. "Perintah Bapak Presiden sangat jelas, bela petani. Harga TBS harus kembali seperti semula, bahkan naik sekitar 10 persen mengikuti pergerakan kurs dan harga dunia," pungkas Amran.

Diketahui, under invoicing dan Underpricing adalah praktik manipulasi di mana nilai atau harga barang dalam faktur (invoice) atau dokumen transaksi dilaporkan lebih rendah daripada harga yang sebenarnya dibayarkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.