Akurat Logo

Polri Dilibatkan dalam Program Pangan, Kapolri: Tugas Kita Mendukung Kebijakan Strategis

Putri Dinda Permata Sari | 9 Juni 2026, 17:56 WIB
Polri Dilibatkan dalam Program Pangan, Kapolri: Tugas Kita Mendukung Kebijakan Strategis
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

AKURAT.CO Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menjelaskan keterlibatan Polri dalam urusan pangan dan gizi yang diatur dalam Undang-Undang Polri, berkaitan dengan dukungan terhadap program strategis nasional yang menjadi prioritas pemerintah.

Menurutnya, ketahanan dan swasembada pangan saat ini menjadi perhatian utama Presiden sehingga seluruh elemen negara, termasuk Polri, didorong untuk mendukung pencapaiannya.

"Kita melihat bahwa ada tugas-tugas kita untuk bisa mendukung program-program dan kebijakan strategis untuk kepentingan nasional," kata Sigit, usai pengesahan revisi UU Polri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga: Presiden Berwenang Perpanjang Masa Dinas Kapolri Sesuai Kebutuhan Organisasi

Pemerintah tengah berupaya mengurangi ketergantungan terhadap impor pangan dan mewujudkan kemandirian nasional, dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Swasembada pangan, apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, tentunya menjadi perhatian Bapak Presiden. Bagaimana beliau ingin menghilangkan ketergantungan terhadap impor dan bagaimana ke depan Indonesia bisa mandiri," ujarnya.

Baca Juga: UU Polri, Kapolri Bisa Menjabat Lebih Lama dari Usia Pensiun Sesuai Keputusan Presiden

Karena itu, Presiden Prabowo Subianto menginginkan Polri turut berkontribusi dalam program-program yang dinilai strategis bagi kepentingan nasional, termasuk di sektor pangan.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa keterlibatan Polri dalam bidang tertentu juga berkaitan dengan fungsi pelayanan yang melekat pada institusi kepolisian.

"Fungsi Polri yang berlaku di dunia itu kan to protect and to serve, melindungi dan melayani," kata Eddy.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.