Akurat Logo

Anak Indonesia Makin Aktif di Dunia Digital, Ancaman Cyberbullying hingga Grooming Ikut Meningkat

Ayu Rachmaningtyas | 9 Juni 2026, 22:38 WIB
Anak Indonesia Makin Aktif di Dunia Digital, Ancaman Cyberbullying hingga Grooming Ikut Meningkat
Ilustrasi media sosial.

AKURAT.CO Meningkatnya penggunaan internet di kalangan anak-anak Indonesia turut diiringi bertambahnya berbagai risiko di ruang digital.

Pemerintah pun memperkuat langkah perlindungan melalui sejumlah regulasi dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkapkan, persentase penggunaan internet pada anak usia 5–17 tahun meningkat dari 49,59 persen pada 2020 menjadi 73,9 persen pada 2024.

Di sisi lain, anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman digital, mulai dari perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi seksual daring, kekerasan seksual non-kontak, online grooming, penyalahgunaan data pribadi, hingga paparan konten berbahaya.

Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR), pada 2024 sebanyak 14,49 persen anak laki-laki dan 13,78 persen anak perempuan usia 13–17 tahun pernah mengalami cyberbullying.

Selain itu, sekitar empat dari setiap 100 anak pernah mengalami kekerasan seksual non-kontak yang berkaitan dengan aktivitas di media sosial dan ruang digital.

“Ruang digital kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan anak. Karena itu, memastikan ruang digital yang aman bagi anak bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban negara dan tanggung jawab bersama,” kata Arifah, Selasa (9/6/2026).

Untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, pemerintah telah menerbitkan PP Tunas serta Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan yang menjadi arah kebijakan nasional hingga 2029.

Arifah menjelaskan, pelaksanaan Peta Jalan PARD berfokus pada tiga strategi utama, yakni pencegahan, penanganan korban, serta penguatan kolaborasi 15 kementerian dan lembaga sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

“Ketiga strategi ini menjadi fondasi untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di ruang digital,” ujarnya.

Baca Juga: Buku ‘Presiden Solusi’ Rekam 108 Kebijakan Prabowo Menjawab Tantangan Bangsa

Sejak Perpres tersebut diterbitkan pada Agustus 2025, Kemen PPPA telah menyusun kajian risiko digital bagi anak, menyiapkan pedoman pelindungan anak di ruang digital, mengembangkan modul pencegahan dan penanganan penyalahgunaan teknologi informasi, serta membentuk Kelompok Kerja (Pokja) PARD.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.

“Anak-anak adalah pemilik masa depan bangsa. Menjaga mereka dari berbagai risiko di ruang digital merupakan investasi terbesar untuk menyongsong Indonesia Emas,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk yang menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan perlindungan anak hingga ke tingkat daerah.

“Sinergi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadi kunci agar kebijakan perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan efektif,” kata Ribka.

Pelaksanaan Peta Jalan PARD melibatkan 15 kementerian dan lembaga, termasuk Kemen PPPA, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kepolisian RI, dan Kejaksaan RI, guna menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.