Akurat Logo

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2026, Bisa Lewat HP Tanpa Ribet

Nurma Nafisa Faradilla | 20 Juni 2026, 14:30 WIB
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2026, Bisa Lewat HP Tanpa Ribet
Ilustrasi cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan. (Gemini Google)

AKURAT.CO Banyak pekerja yang ingin mengetahui jumlah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah terkumpul selama masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kabar baiknya, pengecekan saldo kini semakin mudah karena dapat dilakukan langsung melalui ponsel tanpa harus datang ke kantor cabang.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan digital yang memungkinkan peserta melihat saldo JHT secara real time melalui aplikasi resmi. Dengan layanan ini, peserta dapat memantau perkembangan dana yang berasal dari iuran bulanan dan hasil pengembangannya.

Baca Juga: KPK Geledah Tiga Lokasi di Bali, Dalami Aliran Dana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Apa Itu Jaminan Hari Tua (JHT)?

Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan salah satu program perlindungan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dapat diikuti oleh pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah.

Manfaat JHT diberikan dalam bentuk uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran peserta beserta hasil pengembangannya. Dana tersebut dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau memenuhi ketentuan pencairan lainnya sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, peserta dengan masa kepesertaan tertentu juga dapat memanfaatkan sebagian saldo JHT untuk persiapan pensiun maupun kebutuhan kepemilikan rumah.

Dari Mana Saldo JHT Berasal?

Saldo JHT berasal dari iuran yang dibayarkan setiap bulan selama peserta aktif terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran tersebut berasal dari kontribusi pekerja dan perusahaan yang kemudian dikelola serta dikembangkan melalui berbagai instrumen investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil pengembangan inilah yang turut menambah nilai saldo JHT peserta dari waktu ke waktu.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

Salah satu cara paling praktis untuk mengetahui saldo JHT adalah melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi JMO yang telah terpasang di ponsel.

  2. Masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.

  3. Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT).

  4. Klik fitur Cek Saldo.

  5. Pilih nomor KPJ yang terhubung dengan akun.

  6. Tunggu beberapa saat hingga informasi saldo ditampilkan.

Baca Juga: Revisi RUPTL Diminta Coret PLTU Bermasalah demi PLTS 100 GW

Setelah proses selesai, peserta dapat melihat jumlah saldo JHT terbaru beserta rincian kepesertaan. Informasi yang tersedia biasanya mencakup status peserta, data perusahaan, iuran terakhir yang dibayarkan, hingga program yang sedang diikuti.

Mengapa Penting Rutin Mengecek Saldo JHT?

Pengecekan saldo secara berkala dapat membantu peserta memastikan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan telah dibayarkan dengan benar oleh perusahaan.

Selain itu, peserta juga dapat memantau pertumbuhan dana JHT dari waktu ke waktu sehingga memiliki gambaran mengenai dana yang akan diterima saat memasuki masa pensiun atau ketika memenuhi syarat pencairan.

Baca Juga: Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Tahap 3 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya

FAQ

Apakah saldo JHT bisa dicek tanpa nomor KPJ?

Peserta tetap memerlukan akun yang terdaftar dan data kepesertaan yang valid untuk mengakses informasi saldo JHT.

Berapa lama saldo JHT diperbarui setelah iuran dibayarkan?

Waktu pembaruan saldo dapat berbeda-beda tergantung proses pelaporan dan pembayaran iuran oleh perusahaan.

Apakah pekerja yang sudah resign masih bisa melihat saldo JHT?

Ya. Selama akun dan data kepesertaan masih aktif, peserta tetap dapat mengakses informasi saldo JHT melalui layanan yang tersedia.

Bagaimana jika saldo JHT tidak muncul di aplikasi JMO?

Peserta dapat memastikan data akun sudah sesuai atau menghubungi layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi kendala pada sistem maupun data kepesertaan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.