Akurat Logo

Revisi UU HAM Harus Perjelas Kewenangan dan Perkuat Perlindungan Hak Asasi

Okto Rizki Alpino | 24 Juni 2026, 22:47 WIB
Revisi UU HAM Harus Perjelas Kewenangan dan Perkuat Perlindungan Hak Asasi
Revisi UU HAM bertujuan menata ulang fungsi kelembagaan Komnas HAM, agar lebih fokus sebagai pengawas. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Revisi Undang-Undang HAM tidak hanya menyentuh aspek kelembagaan tetapi juga memperkuat daya dorong rekomendasi Komnas HAM, agar tidak berhenti sebagai dokumen tanpa tindak lanjut.

Tim Penyusun RUU HAM, Muhammad Hafiz, menilai selama bertahun-tahun Komnas HAM kerap menemui kondisi bahwa rekomendasinya tidak dilaksanakan oleh pemerintah.

"Revisi Undang-Undang HAM dirancang untuk menjawab persoalan tersebut dengan mempertegas kewajiban menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM," ujarnya, dalam diskusi yang digelar Hallonews, terkait RUU HAM, di Aroem Resto, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).

Dalam rancangan terbaru, rekomendasi Komnas HAM diusulkan memiliki sifat mengikat, sehingga instansi terkait wajib memberikan tindak lanjut yang jelas.

Selain itu, revisi undang-undang juga menata ulang fungsi kelembagaan Komnas HAM agar lebih fokus sebagai pengawas pelaksanaan HAM.

Baca Juga: Kementerian HAM Perluas RANHAM Generasi VI Jadi 9 Pilar, Fokus Atasi Kebijakan Diskriminatif

Perubahan nomenklatur dilakukan dengan menempatkan fungsi pengkajian sebagai instrumen utama pengawasan. Sementara, aktivitas penyebarluasan informasi tetap dijalankan melalui hasil kajian yang disampaikan kepada berbagai pemangku kepentingan.

"Tim penyusun menilai langkah tersebut sejalan dengan Paris Principles yang menempatkan lembaga HAM nasional sebagai pengawas independen terhadap pelaksanaan kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia," tutur Hafiz.

"Dengan penguatan fungsi pengawasan dan kewenangan rekomendasi, Komnas HAM diharapkan tidak hanya menjadi lembaga pemberi masukan, tetapi juga memiliki pengaruh nyata dalam mendorong perubahan kebijakan yang berpihak pada perlindungan HAM," jelasnya menambahkan.

Dalam diskusi yang sama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Patricia Rinwigati, menyatakan bahwa sudah saatnya Undang-Undang HAM direvisi karena banyak hal yang perlu diperbaiki.

Namun, dia berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) perlu difokuskan pada upaya memperjelas pembagian kewenangan antar lembaga yang menangani isu hak asasi manusia.

Baca Juga: Natalius Pigai Bantah Program MBG Langgar HAM: Komentar Komnas HAM Terlalu Dangkal

Langkah tersebut dianggap penting untuk menghindari tumpang tindih tugas sekaligus memperkuat efektivitas perlindungan HAM di Indonesia.

Patricia menilai sejumlah pasal dalam draf RUU HAM masih memerlukan penyempurnaan, agar tidak menimbulkan multitafsir. Khususnya terkait hubungan kerja antara Kementerian HAM dan lembaga-lembaga independen yang bergerak di bidang hak asasi manusia.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Lisda Syamsumardian, yang juga menjadi pembicara, menyatakan bahwa revisi UU HAM harus memperkuat independensi Komnas HAM dan meningkatkan efektivitas pengawasan HAM di Indonesia.

Revisi Undang-Undang HAM diharapkan jadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia di Indonesia dan tidak mengurangi independensi lembaga pengawas HAM.

Menurut Lisda, pembaruan regulasi HAM harus diarahkan untuk memperkuat peran dan efektivitas pengawasan hak asasi manusia, khususnya yang dijalankan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca Juga: HRWG Usul Tenaga Ahli Independen Masuk Revisi UU HAM untuk Perkuat Komnas HAM

"Revisi Undang-Undang HAM harus memastikan independensi dan efektivitas pengawasan HAM tetap terjaga," katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.