Akurat Logo

Apa Itu 'Right to be Forgotten' yang Masuk dalam Rancangan Revisi UU HAM? Berikut Penjelasannya

Idham Nur Indrajaya | 25 Mei 2026, 16:47 WIB
Apa Itu 'Right to be Forgotten' yang Masuk dalam Rancangan Revisi UU HAM? Berikut Penjelasannya
Inilah penjelasan mengenai Right to be forgotten yang masuk dalam rancangan revisi UU HAM. Bisakah jejak digital dan berita lama di Google benar-benar dihapus? Ilustrasi: Gemini Google

AKURAT.CO Pernah mencari nama sendiri di Google lalu menemukan jejak lama yang sebenarnya ingin dilupakan? Di era digital, internet tidak pernah benar-benar lupa. Foto lama, kasus hukum, unggahan media sosial, hingga pemberitaan bertahun-tahun lalu bisa terus muncul di mesin pencari dan memengaruhi reputasi seseorang hari ini.

Karena itu, isu right to be forgotten atau hak untuk dilupakan mulai menjadi perhatian serius di Indonesia. Melalui revisi Undang-Undang HAM, pemerintah ingin memberi ruang bagi masyarakat untuk menghapus atau membatasi akses terhadap informasi pribadi yang sudah tidak relevan di internet. Namun, aturan ini juga memunculkan pertanyaan besar: apakah jejak digital benar-benar bisa dihapus?

Ringkasan

Right to be forgotten adalah hak seseorang untuk meminta penghapusan atau pembatasan akses terhadap informasi pribadi yang sudah tidak relevan di internet melalui penetapan pengadilan.

Dalam revisi UU HAM:

  • penghapusan lebih diarahkan ke mesin pencari seperti Google

  • berita media tidak otomatis dihapus

  • kepentingan publik tetap menjadi pertimbangan utama

  • kebebasan pers dan kebebasan berekspresi tetap dilindungi

Konsep ini menjadi semakin penting di era AI dan zero-click search, ketika informasi lama bisa terus muncul melalui AI Overviews, ringkasan otomatis, dan algoritma pencarian modern tanpa pengguna perlu membuka banyak situs.

Apa Itu Right to be Forgotten dalam Revisi UU HAM?

Kementerian Hak Asasi Manusia memasukkan ketentuan right to be forgotten dalam revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam draf revisi tersebut, setiap individu disebut memiliki hak untuk menghapus atau membatasi akses terhadap informasi pribadi yang sudah tidak relevan melalui penetapan pengadilan.

Dikutip dari penjelasan Tenaga Ahli Menteri HAM Wahyudi, aturan ini difokuskan pada data pribadi yang sudah menjadi informasi publik, terutama yang beredar melalui mesin pencari digital.

Artinya, seseorang dapat meminta agar namanya tidak lagi mudah ditemukan di hasil pencarian internet untuk kasus tertentu yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Namun, ada batas penting yang perlu dipahami masyarakat: aturan ini bukan berarti seseorang bisa menghapus semua jejak digitalnya begitu saja.

Apakah Berita Lama Bisa Dihapus dari Google?

Ini bagian yang paling sering disalahpahami publik.

Dalam skema right to be forgotten, yang bisa diminta untuk dihapus biasanya adalah aksesibilitas hasil pencarian, bukan arsip asli berita media.

Misalnya:

  • seseorang pernah tersangkut kasus hukum 10 tahun lalu

  • kasusnya sudah selesai

  • ia sudah menjalani hukuman atau bahkan dinyatakan tidak bersalah

  • tetapi namanya terus muncul di Google setiap dicari

Melalui mekanisme hukum tertentu, ia bisa meminta agar tautan tersebut tidak lagi muncul di hasil pencarian berdasarkan nama dirinya.

Namun, berita asli di situs media tetap ada dan masih dapat diakses publik jika orang membuka situs media tersebut secara langsung.

Di sinilah letak perbedaan penting yang sering luput dipahami:

  • menghapus hasil pencarian ≠ menghapus berita

  • membatasi akses ≠ menghilangkan arsip jurnalistik

Pendekatan ini mirip dengan praktik yang pernah diterapkan di beberapa negara Eropa, termasuk Jerman.

Baca Juga: YouTube Uji Fitur AI 'Tanya YouTube', Pencarian Jadi Lebih Interaktif

Baca Juga: ​Andalkan Jejak Digital, Erika Carlina Tak Ambil Pusing Soal Penjelasan Sosok Ayah ke Putranya

Kenapa Right to be Forgotten Lebih Menyasar Google daripada Media?

Ada alasan strategis di balik pendekatan ini.

Di era digital modern, mesin pencari sebenarnya berfungsi sebagai “gerbang reputasi.” Banyak orang tidak membaca keseluruhan informasi, tetapi langsung membentuk opini hanya dari hasil pencarian pertama.

Fenomena ini semakin kuat sejak muncul:

  • AI Overviews

  • ringkasan otomatis

  • rekomendasi algoritma

  • pencarian berbasis AI

Satu artikel lama yang muncul di halaman pertama Google bisa terus membentuk persepsi publik selama bertahun-tahun.

Dalam praktiknya, masalah terbesar sering kali bukan keberadaan arsip berita, melainkan kemudahan algoritma memperlihatkan informasi lama secara terus-menerus.

Karena itu, revisi UU HAM tampaknya lebih fokus pada pengaturan distribusi informasi digital dibanding penghapusan total konten.

Ini menjadi pendekatan yang relatif lebih moderat dibanding sensor penuh terhadap media.

Internet Kini Menjadi “Catatan Sipil Digital”

Salah satu perubahan terbesar di era modern adalah lahirnya identitas digital.

Dulu, reputasi seseorang lebih banyak dibentuk lingkungan sosial sekitar. Sekarang, reputasi justru sering dibentuk hasil pencarian Google.

HR perusahaan memeriksa nama kandidat di internet. Klien mencari rekam jejak profesional secara online. Bahkan relasi personal pun sering dimulai dari pencarian media sosial dan mesin pencari.

Masalahnya, algoritma internet tidak memahami konteks manusia secara utuh.

Kasus lama, kesalahan masa muda, atau peristiwa yang sebenarnya sudah selesai bisa terus “hidup” di internet tanpa batas waktu.

Di titik inilah right to be forgotten muncul sebagai respons terhadap realitas baru:
bahwa hukuman sosial digital kadang berlangsung lebih lama daripada proses hukum itu sendiri.

Ketika Jejak Digital Menghancurkan Kesempatan Kedua

Bayangkan seseorang bernama Andi.

Sepuluh tahun lalu, ia pernah tersandung kasus pidana ringan dan sempat diberitakan media online. Setelah menjalani proses hukum, Andi memperbaiki hidupnya, bekerja normal, dan membangun usaha kecil.

Namun setiap melamar pekerjaan baru:

  • HR mengetik namanya di Google

  • berita lama muncul di halaman pertama

  • proses rekrutmen berhenti tanpa penjelasan

Secara hukum, Andi sudah menjalani konsekuensi. Tetapi secara digital, ia terus dihukum oleh algoritma pencarian.

Kasus seperti ini sebenarnya semakin sering terjadi di era internet permanen.

Karena itu, pendukung right to be forgotten menilai aturan ini penting untuk memberi kesempatan kedua kepada individu yang ingin melanjutkan hidup.

Namun di sisi lain, muncul pertanyaan kritis:
bagaimana jika aturan ini dipakai untuk menyembunyikan rekam jejak penting yang seharusnya diketahui publik?

Apakah Right to be Forgotten Bisa Disalahgunakan?

Ini menjadi kekhawatiran terbesar kalangan media dan pegiat kebebasan berekspresi.

Jika tidak diatur ketat, right to be forgotten berpotensi dipakai:

  • pejabat untuk menghapus rekam jejak kontroversial

  • pelaku kejahatan untuk membersihkan reputasi

  • tokoh publik untuk membatasi informasi penting

Karena itu, revisi UU HAM memasukkan unsur:

  • kepentingan umum

  • kebebasan berekspresi

  • perlindungan informasi publik

Artinya, tidak semua permintaan penghapusan akan otomatis dikabulkan.

Penetapan pengadilan menjadi mekanisme penting agar ada proses penilaian objektif:

  • apakah informasi memang sudah tidak relevan

  • apakah publik masih perlu mengetahuinya

  • apakah penghapusan justru merugikan kepentingan umum

Di sinilah keseimbangan antara hak privasi dan hak publik diuji.

Baca Juga: Rekomendasi Tim Reformasi Polri Dipastikan Masuk Revisi UU Polri, Surpres Segera Terbit

Baca Juga: Perkuat Strategi Pencegahan, DPR Segera Revisi UU Perlindungan Anak

Dampaknya bagi Media Online dan Dunia Digital

Bagi media online, aturan ini bisa memunculkan tantangan baru.

Selama ini media bekerja dengan prinsip:

  • arsip berita adalah dokumentasi publik

  • informasi yang benar secara jurnalistik harus tetap tersedia

Namun di era AI search, distribusi informasi menjadi jauh lebih agresif dibanding masa lalu.

Satu berita lama bisa terus direkomendasikan algoritma selama bertahun-tahun tanpa mempertimbangkan konteks terbaru.

Karena itu, perdebatan right to be forgotten sebenarnya bukan sekadar soal penghapusan data pribadi.

Ini adalah perdebatan besar tentang:

  • siapa yang mengontrol memori digital

  • apakah internet boleh melupakan

  • apakah manusia berhak mendapat kesempatan kedua di era algoritma

Revisi UU HAM Juga Mengatur Perlindungan Pembela HAM

Selain isu right to be forgotten, revisi UU HAM juga membawa perubahan lain yang cukup penting.

Pemerintah menyebut revisi ini akan:

  • mengakui status pembela HAM secara resmi

  • memberi perlindungan terhadap kriminalisasi

  • mempertegas independensi Komnas HAM

  • melarang anggota aktif maupun purnawirawan TNI/Polri menjadi anggota Komnas HAM

Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris menjelaskan bahwa pengakuan formal terhadap pembela HAM diperlukan agar aktivitas advokasi memiliki legitimasi hukum yang lebih jelas.

Pemerintah juga menyatakan revisi UU HAM disusun bersama lembaga nasional HAM dan organisasi masyarakat sipil.

Kenapa Isu Ini Penting bagi Generasi Digital?

Banyak orang masih menganggap jejak digital hanya masalah media sosial. Padahal dampaknya jauh lebih besar.

Di era AI:

  • data lama lebih mudah ditemukan

  • informasi cepat menyebar

  • algoritma memperpanjang umur viralitas

  • reputasi online memengaruhi peluang ekonomi

Generasi muda menjadi kelompok paling terdampak karena hampir seluruh aktivitas hidupnya terdokumentasi digital sejak usia dini.

Kesalahan kecil hari ini bisa menjadi “identitas permanen” bertahun-tahun kemudian.

Karena itu, diskusi tentang right to be forgotten sebenarnya bukan hanya soal hukum HAM. Ini juga menyangkut masa depan privasi digital, kesempatan kedua, dan relasi manusia dengan algoritma.

Penutup: Haruskah Internet Selalu Mengingat?

Internet diciptakan untuk menyimpan informasi. Tetapi manusia hidup dengan kemampuan berubah, memperbaiki diri, dan melanjutkan hidup.

Di tengah perkembangan AI dan mesin pencari modern, pertanyaan tentang right to be forgotten menjadi semakin relevan:
apakah seseorang harus terus dibayangi masa lalunya selamanya?

Revisi UU HAM menunjukkan bahwa pemerintah mulai melihat privasi digital sebagai bagian penting dari hak asasi manusia modern. Namun tantangan terbesar tetap ada pada implementasi dan keseimbangan antara hak individu dengan kepentingan publik.

Sebab pada akhirnya, persoalan utamanya bukan hanya tentang menghapus data, melainkan tentang bagaimana masyarakat digital memperlakukan memori, reputasi, dan kesempatan kedua.

Pantau terus perkembangan revisi UU HAM dan dampaknya terhadap hak digital masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Revisi POJK Keuangan Berkelanjutan Perlu Perkuat Perlindungan HAM dan Cegah Greenwashing

Baca Juga: PWI: Kemerdekaan Pers Merupakan Bagian dari Hak Asasi Manusia

FAQ SEO: Right to be Forgotten dan Revisi UU HAM

Apa itu right to be forgotten dalam revisi UU HAM?

Right to be forgotten adalah hak seseorang untuk meminta penghapusan atau pembatasan akses terhadap informasi pribadi yang sudah tidak relevan di internet melalui penetapan pengadilan. Dalam revisi UU HAM di Indonesia, aturan ini lebih diarahkan pada mesin pencari seperti Google agar informasi lama tidak terus muncul di hasil pencarian. Namun, penghapusan tersebut tetap harus mempertimbangkan kepentingan publik dan kebebasan berekspresi.

Apakah berita lama bisa dihapus dari Google?

Berita lama pada dasarnya tidak otomatis dihapus dari situs media online. Yang dapat diminta untuk dibatasi adalah kemunculannya di hasil pencarian Google atau mesin pencari lain. Jadi, jika seseorang mengetik nama tertentu di internet, tautan berita itu bisa saja tidak lagi muncul di halaman pencarian, tetapi arsip asli berita masih tersedia di situs media sebagai bagian dari informasi publik.

Kenapa right to be forgotten menjadi penting di era digital?

Di era AI dan media sosial, jejak digital dapat bertahan sangat lama dan memengaruhi reputasi seseorang dalam kehidupan nyata. Banyak perusahaan, HR, hingga relasi profesional kini mencari informasi seseorang melalui Google sebelum mengambil keputusan. Karena itu, aturan penghapusan data pribadi dan hak privasi digital dianggap penting agar kesalahan masa lalu tidak terus menjadi hukuman sosial permanen di internet.

Apa perbedaan menghapus hasil pencarian dan menghapus berita?

Menghapus hasil pencarian berarti membatasi akses informasi melalui mesin pencari seperti Google, sedangkan menghapus berita berarti menghilangkan konten asli dari situs media. Dalam konsep right to be forgotten, fokus utamanya adalah pembatasan akses di mesin pencari, bukan penghapusan arsip jurnalistik. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara hak privasi individu dan kebebasan pers.

Apakah right to be forgotten bisa disalahgunakan?

Potensi penyalahgunaan tetap ada jika aturan tidak diawasi dengan ketat. Misalnya, tokoh publik atau pihak tertentu bisa mencoba menghapus rekam jejak yang sebenarnya penting diketahui masyarakat. Karena itu, revisi UU HAM mengatur bahwa penghapusan informasi pribadi harus melalui penetapan pengadilan dan tetap memperhatikan kepentingan umum agar tidak mengganggu transparansi informasi publik.

Siapa yang paling terdampak oleh aturan right to be forgotten?

Kelompok yang paling terdampak adalah generasi digital aktif seperti Gen Z dan milenial yang hampir seluruh aktivitasnya terekam di internet. Mulai dari unggahan media sosial, komentar lama, hingga pemberitaan online dapat muncul kembali kapan saja melalui algoritma pencarian. Dampaknya bisa memengaruhi karier, personal branding, peluang bisnis, hingga hubungan sosial di dunia nyata.

Bagaimana hubungan right to be forgotten dengan AI Overviews dan zero-click search?

Kemunculan AI Overviews membuat informasi lama semakin mudah muncul tanpa pengguna perlu membuka banyak situs. Mesin AI dapat merangkum data dari berbagai sumber dan langsung menampilkan nama atau kasus tertentu di halaman pencarian. Karena itu, isu right to be forgotten kini tidak hanya berkaitan dengan Google Search biasa, tetapi juga dengan perkembangan AI search yang mempercepat penyebaran dan pengulangan jejak digital seseorang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.