Transformasi BUMN Harus Disertai Audit Hukum untuk Ungkap Dugaan Kerugian Negara

AKURAT.CO Direktur Eksekutif Monas Syndicate, Razikin, mendukung langkah pemerintah melalui Danantara dalam mentransformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk kebijakan menutup perusahaan pelat merah yang tidak lagi produktif dan terus membebani keuangan negara.
Menurut Razikin, yang juga Magister Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola BUMN agar lebih efisien, profesional, dan berorientasi pada penciptaan nilai.
"Negara tidak boleh terus mempertahankan entitas usaha yang secara berkepanjangan gagal menjalankan fungsi ekonominya dan justru menjadi beban bagi keuangan negara," ujar Razikin dalam keterangannya.
Meski demikian, ia menegaskan transformasi BUMN tidak boleh berhenti pada restrukturisasi bisnis semata.
Pemerintah perlu melakukan audit hukum dan kajian komprehensif terhadap setiap BUMN yang akan ditutup guna memastikan penyebab kerugian perusahaan.
Menurutnya, kerugian perusahaan tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena bisa saja merupakan risiko bisnis yang wajar.
Namun, apabila hasil audit menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan, manipulasi transaksi, atau tindakan lain yang dilakukan secara sengaja hingga menimbulkan kerugian perusahaan maupun negara, maka perbuatan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum.
"Apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau tindakan melawan hukum yang disengaja hingga mengakibatkan kerugian negara, maka hal tersebut harus dipertanggungjawabkan secara pidana sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Razikin menilai audit hukum dan audit investigatif harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda reformasi BUMN.
Baca Juga: Tata Kelola BUMN Jadi Sorotan, Evaluasi Komisaris Dinilai Harus Berbasis Kompetensi
Langkah tersebut penting untuk membedakan kerugian yang timbul akibat keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik (business judgment rule) dengan kerugian yang muncul karena penyalahgunaan jabatan atau perbuatan melawan hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa penutupan atau likuidasi BUMN tidak boleh menghentikan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
"Pertanggungjawaban pidana bersifat personal. Karena itu, pembubaran badan usaha tidak menghapus tanggung jawab direksi, komisaris, maupun pihak lain yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Razikin menegaskan transformasi BUMN harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sekaligus memperkuat penegakan hukum.
"Negara tidak hanya dituntut menciptakan BUMN yang sehat dan kompetitif, tetapi juga memastikan setiap kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum dapat diungkap, dipertanggungjawabkan, dan dipulihkan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kementerian ESDM: Tabung CNG 3 Kg Tak Perlu Dibeli, Masyarakat Cukup Tukar Isi Gas
- 2Trump Perintahkan Serangan Balasan, AS Kembali Gempur Iran
- 3Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 Rilis! Ini Jadwal Laga Big Match yang Wajib Tonton
- 4Edwin van Der Sar Harap Timnas Indonesia Bisa Segera Tampil di Piala Dunia
- 5KPK Dikabarkan Gelar OTT di Kuansing, Sejumlah Pejabat Pemkab Diamankan
- 6Afrika Selatan vs Kanada: Gol Menit Akhir Stephen Eustaquio Bawa Tuan Rumah ke 32 Besar
- 7Masjid Hajjah Yuliana Dibangun di Melbourne, Simbol Bakti kepada Orang Tua dan Gotong Royong Diaspora
- 8Israel Resmi Akui Genosida Armenia, Turki Murka Sebut Upaya Tutupi Kejahatan di Gaza
- 9Puan Desak Kasus Dokter Icha Diusut Tuntas, Minta Semua Partai Proses Kader yang Terlibat
- 10Update Terbaru Bagan 16 Besar Piala Dunia 2026: Jerman dan Belanda Gugur








