Misbakhun Dukung Skema Pinjaman Pemerintah Pusat Jadi Terobosan untuk Pembiayaan Daerah

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyambut positif langkah strategis pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Menurut Misbakhun, regulasi baru ini merupakan terobosan penting yang memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses pembiayaan alternatif bagi pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.
"PP 38 Tahun 2025 adalah jawaban atas kebutuhan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola. Dengan aturan ini, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah dan BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung," jelasnya, melalui keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).
Misbakhun menjelaskan, kebijakan tersebut memberi peluang bagi pemda dan korporasi negara untuk mendapatkan pembiayaan yang lebih efisien dan terukur.
Skema ini akan mampu mempercepat pelaksanaan proyek strategis di daerah, khususnya di sektor infrastruktur yang selama ini sering terkendala akses pendanaan komersial.
"Melalui pinjaman langsung dari pemerintah pusat, biaya bunga dapat ditekan dibandingkan jika pemda atau BUMD mencari pinjaman melalui pasar modal atau perbankan konvensional," katanya.
Baca Juga: Misbakhun: DPR Siap Kawal Modernisasi Perpajakan Lewat Perbaikan Coretax
Meski demikian, Misbakhun menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam implementasinya.
Ia memastikan Komisi XI DPR akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat agar setiap penyaluran pinjaman didasarkan pada studi kelayakan yang matang, prinsip kehati-hatian (prudence) serta kemampuan bayar yang terukur (repayment capacity).
"Kami di DPR akan memastikan fasilitas ini digunakan secara produktif, tepat sasaran dan tidak menimbulkan risiko fiskal di kemudian hari, baik bagi APBN maupun APBD," ujarnya.
Baca Juga: Misbakhun Dorong Penurunan PPN Jadi 10 Persen: Ini Tuntutan Masyarakat yang Harus Didengar
"Kami berharap penerbitan PP Nomor 38 Tahun 2025 dapat memperkuat sinergi keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Sekaligus mendorong BUMN dan BUMD lebih ekspansif dalam menjalankan mandat pembangunan nasional," Misbakhun menjelaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








