Akurat Logo

Siap-siap! 5 Bansos Cair Juli 2026, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Kemensos

Nurma Nafisa Faradilla | 6 Juli 2026, 12:01 WIB
Siap-siap! 5 Bansos Cair Juli 2026, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Kemensos
Bansos Kemensos. (Ilustrasi/ Pixabay)

AKURAT.CO Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) sepanjang Juli 2026 untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari pendidikan, pangan, hingga jaminan kesehatan.

Masyarakat yang ingin memperoleh bansos harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Basis data tersebut menjadi acuan pemerintah dalam menentukan keluarga mana saja yang berhak menerima bantuan dari pemerintah.

Lantas, bansos apa saja yang cair pada Juli 2026 dan bagaimana cara mengecek apakah kamu terdaftar sebagai penerima? Berikut ulasan lengkapnya.

Baca Juga: Neymar Resmi Pensiun dari Timnas Brasil, Ini Perjalanan Karier dan Rekornya

Daftar Bansos yang Cair Juli 2026

Pemerintah menjadwalkan penyaluran lima program bantuan sosial kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan atau PKH kembali memasuki tahap penyaluran untuk periode Juli hingga September 2026.

Jadwal pencairan disesuaikan dengan saluran penyaluran yang digunakan.

Melalui bank Himbara yang meliputi BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, bantuan mulai disalurkan pada 10 hingga 31 Juli 2026.

Sementara itu, penerima yang mengambil bantuan melalui PT Pos Indonesia dijadwalkan menerima pencairan mulai 15 Juli hingga 5 Agustus 2026.

Besaran bantuan PKH berbeda sesuai kategori penerima, yaitu:

Korban pelanggaran HAM berat sebesar Rp2.700.000.

Ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp750.000.

Penyandang disabilitas berat dan lanjut usia sebesar Rp600.000.

Siswa SMA atau SMK sebesar Rp500.000.

Siswa SMP sebesar Rp375.000.

Siswa SD sebesar Rp225.000.

2. Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar atau PIP tetap disalurkan untuk membantu biaya pendidikan anak dari keluarga kurang mampu.

Dana bantuan dikirim melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) dengan besaran sebagai berikut:

Siswa SD atau sederajat menerima Rp450.000 per tahun.

Siswa SMP atau sederajat menerima Rp750.000 per tahun.

Siswa SMA, SMK, atau sederajat menerima bantuan hingga Rp1.800.000 per tahun.

3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT kembali disalurkan kepada keluarga yang tercatat dalam DTSEN, khususnya masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4.

Nilai bantuan yang diberikan sebesar Rp200.000 setiap bulan.

Karena pencairan dilakukan setiap tiga bulan, penerima berpotensi memperoleh rapel sebesar Rp600.000 untuk periode Juli hingga September 2026.

4. Bantuan Pangan Beras

Selain bantuan tunai, pemerintah juga melanjutkan Program Bantuan Pangan Beras.

Setiap keluarga penerima manfaat memperoleh bantuan berupa 20 kilogram beras serta 4 liter minyak goreng MinyaKita.

Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 33,2 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.

5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Pemerintah juga melanjutkan program PBI Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan.

Melalui program ini, penerima tidak memperoleh uang tunai, melainkan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan dibayarkan langsung oleh pemerintah.

Dengan demikian, peserta tetap dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran secara mandiri.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Tak Terbebani Gelar Piala Dunia, Fokus Bawa Portugal Lewati Spanyol

Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Juli 2026

Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara online melalui laman resmi Kementerian Sosial dengan langkah berikut.

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id

  2. Pilih provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan sesuai domisili

  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP

  4. Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar

  5. Klik tombol Cari Data.

Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi mengenai nama penerima, jenis bantuan sosial yang diterima, serta periode penyalurannya.

Apabila data tidak ditemukan, akan muncul pemberitahuan bahwa nama tersebut belum terdaftar sebagai penerima bansos.

Syarat Menjadi Penerima Bansos Kemensos

Tidak semua masyarakat dapat menerima bantuan sosial dari pemerintah. Salah satu syarat utama adalah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Selain itu, calon penerima harus memenuhi kriteria yang ditetapkan sesuai jenis bantuan, seperti berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, memiliki komponen penerima PKH, atau memenuhi persyaratan program bantuan pendidikan maupun kesehatan.

Karena data penerima terus diperbarui, masyarakat disarankan rutin mengecek status bansos melalui situs resmi Kemensos agar memperoleh informasi terbaru mengenai pencairan bantuan.

Baca Juga: Cek Harga Perak Antam Hari Ini 6 Juli, Naik Rp200 Per Gram!

Baca Juga: ​Demi Perdalam Ilmu Agama, Celine Evangelista Ikhlas Lepas Putri Sulungnya Masuk Pesantren

FAQ

Bansos apa saja yang cair pada Juli 2026?

Pemerintah menyalurkan lima program bantuan sosial pada Juli 2026, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Pangan Beras, dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Bagaimana cara cek penerima bansos Juli 2026?

Kamu bisa mengecek status penerima bansos melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan wilayah domisili, nama lengkap sesuai KTP, dan kode verifikasi yang tersedia.

Apa syarat menerima bansos Kemensos?

Syarat utama penerima bansos adalah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memenuhi kriteria sesuai program bantuan yang ditetapkan pemerintah.

Berapa besaran BPNT Juli 2026?

BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan. Karena pencairannya dilakukan per tiga bulan, penerima dapat memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 sekaligus untuk periode Juli hingga September 2026.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.