Akurat Logo

Puluhan Akademisi Serahkan Kajian Pendapat Hukum ke MK, BBT Tak Tumpang Tindih dengan Kementerian ATR

Siti Nur Azzura | 6 Juli 2026, 22:04 WIB
Puluhan Akademisi Serahkan Kajian Pendapat Hukum ke MK, BBT Tak Tumpang Tindih dengan Kementerian ATR
12 Akademisi menyerahkan kajian pendapat hukum ke MK.

AKURAT.CO Puluhan akademisi dari berbagai penjuru Nusantara, membentang dari Aceh hingga Papua, turun gunung menyerahkan kajian pendapat hukum sebagai amicus curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK), khusus menyoroti dan mengawal eksistensi Badan Bank Tanah.

Langkah strategis ini diambil tepat dua hari jelang agenda kesimpulan sidang uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja. Dokumen kajian ini diserahkan bukan sebagai bentuk keberpihakan, melainkan sebuah intervensi intelektual yang murni demi keadilan.

"Kami yang tergabung 12 orang ini menyampaikan pendapat hukum sebagai amicus curiae. Kami tidak memihak pemohon dan tidak memihak pemerintah. Kajian yang kami sampaikan dilihat dari sisi filosofis, konstitusional, serta fakta-fakta sosial yang sedang berlangsung," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Prof. Dr. M. Hadin Muhjad, Senin (6/7/2026).

Baca Juga: Badan Bank Tanah Punya Kriteria sebagai Badan Hukum Publik

Dalam kajian tersebut, para akademisi membongkar narasi yang menyebut Bank Tanah bertentangan dengan konstitusi. Sebaliknya, hasil 'godokan' pemikiran mereka justru menemukan bahwa lembaga ini berurat akar dan sejalan dengan roh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, di mana bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dia menegaskan, Badan Bank Tanah justru memberikan sumbangsih yang sangat besar terhadap tata kelola pertanahan nasional. Menepis kekhawatiran sejumlah pihak, dia memastikan lembaga ini tidak akan menjadi 'matahari kembar' bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

"Kewenangannya sangat terbatas, hanya di bidang pengelolaan, sehingga tidak akan mencampuri kewenangan Kementerian ATR. Tidak ada tumpang tindih," tegasnya, meluruskan kekhawatiran publik atas potensi benturan kelembagaan.

Lebih dari sekadar instrumen pengelolaan, ke-12 akademisi ini melihat Bank Tanah sebagai jalan keluar dari stagnasi keadilan agraria di Indonesia. Selama bertahun-tahun, distribusi tanah yang berkeadilan kerap mandek oleh birokrasi dan sengketa.

Baca Juga: Warga Senang BBT Beri Kepastian Hukum: Dulu Kami Risau, Sekarang Ada Harapan dari Pemerintah

"Ini untuk memecahkan kebuntuan reforma agraria selama ini. Kebuntuan yang bahkan kerap dianggap sebagai sebuah kegagalan. Kehadiran Bank Tanah bisa memberikan bantuan nyata untuk menyelesaikan masalah tersebut," terang Prof. Hadin.

Dari ke-12 akademisi itu, enam di antaranya hadir ke MK. Yakni Ahli Lingkungan Universitas Triatma Mulya Dr. Ir. Deddy Kurniawan Halim, Guru Besar FH Universitas Lambung Mangkurat Prof. Dr. M. Hadin Muhjad, Ahli Hukum Universitas Syiah Kuala Dr. Suhaimi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih Dr. Yustus Pondayar, Guru Besar Universitas Jambi Prof. Dr. Elita Rahmi dan Ahli Hukum Universitas Sumatera Utara Dr. Mirza Nasution.

Kini, bola berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Harapan ke-12 akademisi ini jelas: pemikiran jernih dari mimbar akademik ini dapat menjadi bahan pertimbangan krusial bagi para Hakim Konstitusi sebelum mengetuk palu putusan yang akan menentukan arah tata kelola tanah di republik ini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.