Akurat Logo

Pengangkatan Komisaris Harus Sejalan dengan Agenda Transformasi BUMN

Saeful Anwar | 10 Juli 2026, 15:48 WIB
Pengangkatan Komisaris Harus Sejalan dengan Agenda Transformasi BUMN
Direktur Eksekutif Monas Syndicate, Razikin.

AKURAT.CO Direktur Eksekutif Monas Syndicate, Razikin, menilai, berbagai kritik publik terkait pengangkatan komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai hal yang wajar dalam alam demokrasi.

Menurutnya, gelombang kritik tersebut mencerminkan kepedulian publik agar perusahaan plat merah dikelola secara profesional dan akuntabel.

Meski demikian, Razikin menegaskan bahwa penilaian terhadap pengangkatan komisaris harus didasarkan pada perspektif hukum dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), bukan sekadar asumsi atau persepsi.

“Sepanjang proses pengangkatan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan para komisaris yang ditugaskan telah memenuhi persyaratan undang-undang, maka pengangkatan tersebut sah secara hukum,” ujar Razikin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7/2026).

Secara khusus, Razikin menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan adanya kedekatan personal antara sejumlah komisaris baru dengan Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN, Doni Oskaria.

Menurutnya, mengaitkan jabatan dengan kedekatan personal tanpa bukti objektif adalah langkah yang tidak produktif.

“Pengangkatan sejumlah komisaris hari ini tidak perlu dikaitkan dengan dugaan kedekatan personal dengan Kepala BP BUMN, Doni Oskaria. Mengaitkan setiap penugasan dengan hubungan personal tanpa didukung bukti yang objektif justru berpotensi mengaburkan substansi persoalan,” tegas Razikin.

Ia mengingatkan bahwa ukuran utama dalam pengangkatan komisaris adalah terpenuhinya persyaratan hukum dan kemampuan menjalankan fungsi pengawasan, bukan latar belakang profesi atau sentimen publik.

Baca Juga: Sule Tanggapi Video Viral Adzam Ditegur Penonton: Dua-duanya Salah, Namanya Juga Crowded

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.