Akurat Logo

Martin Manurung: RUU Perampasan Aset Masih di Prolegnas Prioritas 2026, Isu Dikeluarkan Hoaks!

Ayu Rachmaningtyas | 12 Juli 2026, 20:36 WIB
Martin Manurung: RUU Perampasan Aset Masih di Prolegnas Prioritas 2026, Isu Dikeluarkan Hoaks!
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Martin Manurung. Foto: Parlementaria/Septamares/Alma

AKURAT.CO Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Martin Manurung, merespons narasi dan infografis yang beredar belakangan ini yang menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Politisi Partai Nasdem itu menegaskan bahwa narasi tersebut tidak benar alias hoaks.

"Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI," jelas Martin, dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).

Martin menjelaskan, saat ini Komisi III sedang menyusun RUU Perampasan Aset. Bahkan, rapat penyusunannya terus berlangsung secara intensif.

Komisi III juga tengah mengundang pakar, akademisi, NGO, dan praktisi dalam rangka mendapat masukan terkait RUU tersebut.

Baca Juga: Mercy Barends: Pengaturan RUU Perampasan Aset Jangan Abaikan Perlindungan Hak Warga Negara, Kata 'Diduga' Perlu Penjelasan Detail

"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," katanya.

"Adapun terkait perkembangan detail perumusan dari norma-norma di dalam RUU tersebut, tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan untuk menyusunnya," ujar Martin.

Diketahui, RUU ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025-2026 sebagai usul inisiatif DPR.

Presiden Prabowo Subianto pun mendukung penuh pengesahan RUU ini guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Beberapa aspek yang dibahas DPR terkait RUU Perampasan Aset, antara lain mekanisme pelaksanaan, pencegahan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), serta perlindungan hak pihak ketiga atau keluarga yang sah.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan di Era Pemerintahan Prabowo

"Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan. Kami terus menampung masukan. Sebagian besar memang mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah terhadap timbulnya abuse of power," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, saat membuka RDPU di Gedung Nusantara II, Jakarta, pada Kamis (9/7/2026).

Adapun kronologi dan rapat-rapat yang telah dilakukan DPR RI terkait RUU Perampasan Aset, beberapa di antaranya adalah:

  • 2008-2012: Kajian awal oleh PPATK dan usulan pemerintah (pernah mandek di periode sebelumnya).

  • September 2025: Rapat Paripurna DPR menetapkan RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026 sebagai usul inisiatif DPR.

  • 15 Januari 2026: Komisi III DPR RI mulai resmi membahas RUU melalui rapat penyusunan naskah akademik dan draf RUU.

  • Maret-Juni 2026: Serangkaian rapat pembahasan dan RDPU intensif.

  • Juni 2026: RDPU dengan akademisi hukum pidana dari Universitas Andalas (Unand) Padang dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

  • Juli 2026: RDPU rutin dengan berbagai stakeholders, termasuk serikat mahasiswa, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), dan lainnya.

  • Kamis, 9 Juli 2026: Komisi III masih menggelar RDPU mendengar pendapat ahli dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan akademisi Universitas Muhammadiyah Purwokerto, serta pihak-pihak lain.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.