Komisi III DPR Tancap Gas Bahas RUU Perampasan Aset

AKURAT.CO Komisi III DPR menepis tudingan yang menyebut telah menolak untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Justru sebaliknya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memastikan pihaknya terus tancap gas membahas RUU Perampasan Aset sampai hari ini.
"Di mana hari ini ada banyak beredar hoaks bahwa Komisi III menolak untuk membahas Undang-Undang Perampasan Aset. Teman-teman kan di sini saksi juga ya, bagaimana sudah berapa minggu ini kita gas terus soal Undang-Undang Perampasan Aset ini," katanya, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Habiburokhman menyatakan pihaknya berupaya maksimal mengundang berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Kita maksimalkan mengundang atau menerima, memenuhi permintaan pemberian pendapat dari berbagai elemen masyarakat, terkait RUU Perampasan Aset," ujarnya.
Baca Juga: Martin Manurung: RUU Perampasan Aset Masih di Prolegnas Prioritas 2026, Isu Dikeluarkan Hoaks!
Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU Perampasan Aset berbeda dengan KUHAP maupun Undang-Undang Polri. Karena itu, pembahasannya butuh waktu yang cukup lama.
"Undang-undang ini adalah undang-undang yang sama sekali baru, bukan undang-undang perubahan. Karena itu, lebih banyak yang dibahas pastinya dibanding undang-undang yang kemarin kita bahas seperti KUHAP, Undang-Undang Polri yang hanya membahas beberapa pasal. Ini kita create satu undangan, satu undang-undang sejak awal sekali," jelasnya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset terus digencarkan dan menjadi prioritas utama dari Komisi III DPR. Dalam hal ini Komisi III telah mengundang dan menerima permintaan pemberian pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU Perampasan Aset.
"Sejauh ini yang sudah kita dengar masukan dari masyarakat, yang pertama dari Kepala Badan Keahlian DPR, Muhammad Januari, kemudian dari pakar hukum Kurnia Ramadhana, dari Prof. Dr. Hibnu Nugroho, Dr. Maradona. Kemudian Pak Candra Hamzah, Advokat Cinta Tanah Air, Kongres Advokat Indonesia, Peradi SAI tadi, Peradi DPN Peradi ya tadi juga," terangnya.
"Dari koalisi masyarakat sipil atau lembaga swadaya masyarakat, ada Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia. Kemudian Profesor I Gede Widana Swarta ya. Ada lagi Herry Syurmansyah, kemudian Oce Madril, kemudian Harsastoeti Hartono, Prof. Neng Zubaidah, mahasiswa magang di DPR, kemudian Luky Raspati, Tutik Rahayu Ningsih, Dr. Halif," Habiburokhman menambahkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








