Akurat Logo

BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan PEKA, Santunan Jaminan Sosial Bisa Jadi Modal Usaha

Okto Rizki Alpino | 13 Juli 2026, 22:31 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan PEKA, Santunan Jaminan Sosial Bisa Jadi Modal Usaha
Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, meresmikan program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Berkelanjutan (PEKA) di Graha BPJamsostek, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). (Akurat.co/Okto Rizki Alpino)

AKURAT.CO BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Berkelanjutan (PEKA), untuk mendorong dana santunan jaminan sosial dimanfaatkan sebagai modal usaha produktif bagi ahli waris dan penerima manfaat.

PEKA merupakan inovasi yang memastikan manfaat jaminan sosial tidak berhenti pada penyerahan santunan, tetapi menjadi awal bagi penerima manfaat untuk membangun kembali kehidupan ekonominya melalui kewirausahaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, berharap program tersebut mampu menciptakan kemandirian ekonomi secara berkelanjutan.

Baca Juga: Misbakhun: Danantara hingga BPJS Bisa Jadi Penyangga IHSG Saat Asing Keluar

"Program ini merupakan inovasi BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk membantu para ahli waris dan penerima manfaat membangun kembali kemandirian ekonomi melalui pengembangan usaha produktif," kata Saiful, di Graha BPJamsostek, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Program tersebut dijalankan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Mandiri, Rumah BUMN, Balai Latihan Kerja (BLK), hingga sejumlah mitra lainnya agar dana santunan memberikan manfaat jangka panjang.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026 BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat sekitar Rp6 triliun di Jakarta, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT). Bahkan, terdapat penerima manfaat yang menerima santunan hingga sekitar Rp600 juta.

"Nilai manfaat yang besar tersebut tentu harus diimbangi dengan kemampuan mengelola keuangan. Tanpa literasi dan kecerdasan finansial yang memadai, dikhawatirkan dana tersebut akan habis dalam waktu singkat. Kami ingin memastikan para penerima manfaat memiliki kemampuan mengelola keuangan secara bijak sekaligus memiliki keterampilan untuk mengembangkan usaha yang berkelanjutan," ujarnya.

PEKA dijalankan dengan konsep 3B, yakni Belajar, Berusaha, dan Berhasil. Pada tahap awal, peserta dibekali literasi keuangan, pengelolaan modal, pemanfaatan teknologi digital, serta pengenalan kewirausahaan. Setelah itu, peserta dipetakan berdasarkan minat usaha untuk mengikuti pelatihan lanjutan yang lebih spesifik.

"Target kami, minimal 10 persen peserta sudah mampu menjadi pelaku usaha yang produktif dalam waktu tiga bulan. Target ini penting agar seluruh ekosistem yang terlibat benar-benar melakukan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi terhadap perkembangan peserta," tutur Saiful.

Baca Juga: Cara Cek BPJS Aktif atau Tidak Lewat HP Online 2026, Mudah via WA dan Mobile JKN!

Peserta yang memilih usaha makanan dan minuman akan dihubungkan dengan platform pemasaran digital seperti GrabFood dan GoFood. Sementara pelaku usaha kerajinan maupun UMKM akan difasilitasi mengakses Pasar Digital UMKM (PaDi UMKM) BUMN serta jaringan pemasaran lainnya.

Saat ini, program PEKA masih difokuskan bagi penerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Ke depan, program tersebut akan diperluas kepada peserta penerima manfaat JHT, terutama pekerja yang memasuki masa pensiun agar dana yang diterima dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha.

"Kami berharap sebelum memasuki masa pensiun, para pekerja telah mendapatkan pelatihan sehingga ketika menerima manfaat JHT dalam jumlah besar, mereka mampu mengelolanya dengan baik dan memanfaatkannya sebagai modal usaha yang berkelanjutan," katanya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.