Cegah Penyalahgunaan, Kebijakan Harga BBM Khusus Nelayan Rp15.000 Harus Diawasi Ketat

AKURAT.CO Pemerintah menetapkan kebijakan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran 30 gross ton (GT) hingga 200 GT, sebagai stimulus untuk menjaga keberlangsungan usaha penangkapan ikan. Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri, mengingatkan agar kebijakan tersebut diawasi secara ketat agar tidak memicu penyalahgunaan seperti yang pernah terjadi pada masa lalu.
Menurut Rokhmin, kebijakan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto tersebut merupakan langkah positif untuk membantu pelaku usaha perikanan tangkap yang selama ini terbebani tingginya harga solar industri.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Nelayan, Harga BBM Kapal 30–200 GT Turun Jadi Rp15.000 per Liter
"Soal respon pemerintah yang sangat baik yang mengabulkan harga BBM khusus untuk pengusaha perikanan tangkap yang kapal ikan di atas 30 GT, ini harus hati-hati karena kalau terekspos dunia internasional nanti kita dituduh subsidi," kata Rokhmin dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Politisi PDIP itu mengingatkan pengalaman pada dekade 1970 hingga 1990, ketika pemerintah memberikan subsidi BBM kepada sektor perikanan. Saat itu, kebijakan tersebut justru memunculkan praktik moral hazard.
"Saya ingat pada tahun 70-90 pemerintah memberikan subsidi baik sekali. Apa yang terjadi, terjadi moral hazard. Banyak pengusaha perikanan yang tidak melaut, tapi menjual BBM subsidi itu baik dalam negeri maupun luar negeri," ujarnya.
Karena itu, dia meminta KKP bersama kementerian dan lembaga terkait memperketat pengawasan terhadap penyaluran BBM harga khusus agar tepat sasaran.
"Kami Komisi IV sangat mewanti-wanti karena ini kebajikan Pak Presiden, Pak Bahlil, Pak Airlangga. Sekali lagi positif, tapi hati-hati dengan masa lalu itu bahwa pernah disalahgunakan kebajikan pemerintah. Jadi KKP bersama instansi terkait benar-benar mengawasi jangan sampai tidak terjadi moral hazard," katanya.
Baca Juga: GNTI Nilai Kebijakan BBM Nelayan Rp15.000 Harus Diikuti Perbaikan Tata Kelola Distribusi
Selain pengawasan, Rokhmin juga menyoroti potensi tuduhan dari dunia internasional bahwa Indonesia memberikan subsidi kepada sektor perikanan. Dia pun menawarkan skema alternatif berupa pemberian insentif berdasarkan hasil tangkapan ikan yang didaratkan, bukan melalui harga BBM.
"Sebenarnya ada cara lain yaitu memberikan subsidi berdasarkan hasil tangkap yang didarat. Kalau itu sangat akurat karena kita memberikan subsidi per kilogram yang didaratkan. Setiap per kilogram ikan, kita konversi setengah dari selisih margin antara BBM subsidi dengan BBM pasar," ucapnya.
Menurut Rokhmin, mekanisme tersebut dapat menjadi solusi untuk meminimalkan penyalahgunaan sekaligus mengurangi risiko munculnya tudingan subsidi dari negara lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








