Mensesneg: Pembatasan Penjualan LPG 3 Kg untuk Tepat Sasaran, Bukan Memperumit Masyarakat

AKURAT.CO Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan, kebijakan pemerintah yang membatasi penjualan LPG 3 Kg secara eceran bukanlah upaya untuk menyulitkan masyarakat.
Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memastikan subsidi dari pemerintah diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
"Semua memang harus kita rapikan. LPG 3 Kg ini kan mendapat subsidi dari pemerintah, sehingga kita berharap subsidi tersebut diterima oleh yang berhak,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini bukan untuk membatasi akses masyarakat terhadap LPG 3 Kg, tetapi lebih kepada memastikan distribusinya tepat sasaran.
“Jadi bukan untuk mempersulit, tapi kita hanya ingin menata agar subsidi lebih tepat sasaran,” sambungnya.
Prasetyo juga mengingatkan agar keluarga yang mampu tidak lagi menggunakan LPG 3 Kg, karena gas bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi lemah.
"Bagi keluarga yang sebenarnya mampu, sebaiknya tidak lagi menggunakan LPG 3 Kg. Kita ingin menciptakan sistem yang lebih baik agar subsidi hanya dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa mulai Sabtu (1/2/2025), LPG 3 Kg tidak lagi dijual di pengecer.
Kini, para pengecer harus bertransformasi menjadi pangkalan resmi jika ingin tetap menjual LPG 3 Kg.
Untuk itu, mereka perlu mendaftarkan usaha mereka melalui sistem perizinan berusaha online single submission (OSS) guna mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kontrol terhadap distribusi LPG subsidi, sehingga hanya masyarakat yang benar-benar berhak yang bisa menikmatinya.
Baca Juga: Apakah Pacaran dengan Robot Cantik Termasuk Perbuatan Dosa?
Kebijakan ini diharapkan dapat menata distribusi LPG 3 Kg agar lebih tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan subsidi.
Pemerintah juga menekankan bahwa masyarakat mampu sebaiknya menggunakan LPG non-subsidi, sementara pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 Kg harus menaikkan status usahanya menjadi pangkalan resmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










