Mensesneg: Pembatasan Penjualan LPG 3 Kg untuk Tepat Sasaran, Bukan Memperumit Masyarakat

AKURAT.CO Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan, kebijakan pemerintah yang membatasi penjualan LPG 3 Kg secara eceran bukanlah upaya untuk menyulitkan masyarakat.
Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memastikan subsidi dari pemerintah diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
"Semua memang harus kita rapikan. LPG 3 Kg ini kan mendapat subsidi dari pemerintah, sehingga kita berharap subsidi tersebut diterima oleh yang berhak,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini bukan untuk membatasi akses masyarakat terhadap LPG 3 Kg, tetapi lebih kepada memastikan distribusinya tepat sasaran.
“Jadi bukan untuk mempersulit, tapi kita hanya ingin menata agar subsidi lebih tepat sasaran,” sambungnya.
Prasetyo juga mengingatkan agar keluarga yang mampu tidak lagi menggunakan LPG 3 Kg, karena gas bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi lemah.
"Bagi keluarga yang sebenarnya mampu, sebaiknya tidak lagi menggunakan LPG 3 Kg. Kita ingin menciptakan sistem yang lebih baik agar subsidi hanya dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa mulai Sabtu (1/2/2025), LPG 3 Kg tidak lagi dijual di pengecer.
Kini, para pengecer harus bertransformasi menjadi pangkalan resmi jika ingin tetap menjual LPG 3 Kg.
Untuk itu, mereka perlu mendaftarkan usaha mereka melalui sistem perizinan berusaha online single submission (OSS) guna mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kontrol terhadap distribusi LPG subsidi, sehingga hanya masyarakat yang benar-benar berhak yang bisa menikmatinya.
Baca Juga: Apakah Pacaran dengan Robot Cantik Termasuk Perbuatan Dosa?
Kebijakan ini diharapkan dapat menata distribusi LPG 3 Kg agar lebih tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan subsidi.
Pemerintah juga menekankan bahwa masyarakat mampu sebaiknya menggunakan LPG non-subsidi, sementara pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 Kg harus menaikkan status usahanya menjadi pangkalan resmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








