Akurat Logo

Pekerja Migran Ilegal Rentan Jadi Korban TPPO

Ayu Rachmaningtyas | 17 Juli 2026, 19:53 WIB
Pekerja Migran Ilegal Rentan Jadi Korban TPPO
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin.

AKURAT.CO Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan, praktik penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal memiliki keterkaitan erat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurutnya, sebagian besar pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural berisiko menjadi korban perdagangan orang.

Mukhtarudin mengatakan, batas antara penempatan pekerja migran ilegal dan TPPO sangat tipis karena keduanya saling berkaitan.

Oleh sebab itu, penanganan TPPO dilakukan secara lintas sektor melalui Satuan Tugas TPPO yang dibentuk pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden dan melibatkan berbagai kementerian serta lembaga.

"Kami terus mengoptimalkan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kepolisian, TNI, Imigrasi, hingga Kementerian Hukum untuk memperkuat sinergi dalam menekan dan memberantas persoalan ini. Terus terang saya sudah sangat geregetan dengan persoalan TPPO," kata Mukhtarudin.

Ia menegaskan, Kementerian P2MI tetap memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja migran Indonesia yang menghadapi masalah di luar negeri, baik korban TPPO maupun pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural.

Menurutnya, masyarakat umumnya tetap melaporkan persoalan pekerja migran kepada Kementerian P2MI karena para korban merupakan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.

"Mau korban TPPO maupun pekerja migran nonprosedural, yang mengadu tetap ke kami. Selama mereka warga negara Indonesia yang bermasalah di luar negeri, kami berupaya semaksimal mungkin untuk membantu penyelesaiannya bersama kementerian dan lembaga terkait," ujarnya.

Baca Juga: Daftar Juara Piala Dunia Terbanyak Sepanjang Sejarah, Teratas Masih Brasil dengan 5 Gelar!

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.