Akurat Logo

Dasco Persilakan Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset Saat Reses, Bantah DPR Lamban

Putri Dinda Permata Sari | 21 Juli 2026, 16:02 WIB
Dasco Persilakan Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset Saat Reses, Bantah DPR Lamban
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna DPR. (YouTube DPR RI)

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mempersilakan Komisi III tetap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset selama masa reses. Menurutnya, pembahasan dapat dilakukan sepanjang mengikuti mekanisme perizinan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI, saat menyampaikan informasi kepada anggota dewan terkait agenda pembahasan sejumlah rancangan undang-undang selama masa reses.

"Untuk para anggota komisi yang dalam masa reses ingin membahas undang-undang seperti Satu Data dan lain-lain tadi, terutama untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas Undang-Undang Perampasan Aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga: Pembahasan RUU Perampasan Aset Tetap Jadi Prioritas, Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Dia mengatakan, pimpinan DPR mendukung Komisi III untuk tetap melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Hal itu penting untuk menjawab anggapan publik yang menilai DPR tidak serius membahas beleid tersebut.

"Untuk Komisi III, kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas Undang-Undang Perampasan Aset," ujarnya.

Baca Juga: Pimpinan DPR Bantah Isu RUU Perampasan Aset Ditolak: Masih Tahap Penyusunan di Komisi III

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan persepsi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dia menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset telah berjalan lebih dari dua bulan dengan melibatkan partisipasi publik.

"Padahal ini sudah dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan," tegasnya.

Dengan tetap dibukanya ruang pembahasan selama masa reses, DPR berharap proses penyusunan RUU Perampasan Aset dapat terus berlanjut tanpa harus menunggu masa sidang berikutnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.