Akurat Logo

PBNU Sentil Hotman Paris: Jangan Kaitkan Perkara Hukum dengan Presiden

Lufaefi | 23 Juli 2026, 10:40 WIB
PBNU Sentil Hotman Paris: Jangan Kaitkan Perkara Hukum dengan Presiden
Gedung PBNU Kramat Raya Jakarta (NU GL)

AKURAT.CO Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers terkait polemik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. PBNU menilai Hotman tidak seharusnya mengaitkan perkara hukum tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto tanpa dasar hukum yang jelas.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Rahmat Hidayat Pulungan juga menyoroti pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Menurut Rahmat, seorang advokat, terlebih figur publik, seharusnya mengedepankan etika dalam berkomunikasi serta menghormati profesi lain.

"Arogansi bukan lagi sesuatu yang patut dibanggakan. Cara berkomunikasi yang merendahkan orang lain sudah tidak relevan dengan semangat demokrasi dan peradaban yang menjunjung etika. Gaya-gaya seperti itu sudah ketinggalan zaman dan tidak lagi fashionable sebagai teladan bagi masyarakat," ujar Rahmat dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Minta Hotman Paris Fokus Bela Klien, Tak Kaitkan Kasus dengan Presiden

Rahmat mengingatkan bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, menurutnya, narasumber, termasuk advokat, tetap harus menghormati pertanyaan wartawan meskipun terdapat perbedaan pandangan.

Ia menilai perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, perbedaan tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk merendahkan profesi tertentu.

"Pendidikan publik itu lahir dari keteladanan, bukan dari arogansi," katanya.

Selain menyoroti sikap Hotman terhadap wartawan, Rahmat juga menanggapi pernyataan yang mengaitkan Presiden Prabowo dengan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Menurut Rahmat, perkara tersebut merupakan ranah penegakan hukum yang harus dihormati sebagai proses independen.

"Jangan semua persoalan hukum kemudian dikait-kaitkan dengan Presiden. Penegakan hukum harus dihormati sebagai proses yang independen. Pernyataan yang tidak didasarkan pada bukti justru berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," ujarnya.

Rahmat menegaskan setiap warga negara, termasuk advokat, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab dengan mengedepankan fakta, etika, dan asas praduga tak bersalah.

"Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, tempuh mekanisme hukum yang berlaku dan buktikan melalui alat bukti yang sah. Jangan membangun persepsi publik dengan asumsi-asumsi yang belum tentu benar," katanya.

Ia juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.

"Presiden Prabowo telah berulang kali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan pemberantasan korupsi. Karena itu, semua pihak sebaiknya mendukung proses hukum berjalan sesuai koridor hukum, bukan justru memperkeruh suasana dengan pernyataan-pernyataan yang tidak memiliki dasar yang kuat," pungkasnya.

Baca Juga: Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan Dinilai Melukai Profesi Jurnalistik

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap wartawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026.

Polemik tersebut bermula ketika Hotman menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, Febrie Adriansyah. Dalam konferensi pers tersebut, Hotman melontarkan pernyataan yang kemudian menuai kritik dari sejumlah organisasi pers.

Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui video di media sosial. Namun, PWI menyatakan permintaan maaf tersebut tidak otomatis menghentikan proses hukum yang telah dilaporkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi