Komisi XI DPR Hormati Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Siap Uji Kelayakan Calon Gubernur BI

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI menghormati keputusan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Selanjutnya, proses pergantian pimpinan bank sentral selanjutnya harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
"Pengunduran diri tersebut merupakan hak yang bersangkutan dan tentu proses selanjutnya harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Fauzi mengatakan, Komisi XI DPR juga mencermati informasi bahwa Presiden telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo, dan akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Mensesneg Bantah Perry Warjiyo Mundur Karena Ada Tekanan: Karena Alasan Pribadi
Selain menghormati keputusan tersebut, DPR menyampaikan apresiasi atas kontribusi Perry selama memimpin Bank Indonesia. Terutama dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan
Dia berharap, gubernur BI yang akan datang mampu menjaga independensi bank sentral sebagaimana diamanatkan undang-undang. Menurutnya, kredibilitas kebijakan moneter harus terus diperkuat di tengah dinamika ekonomi global.
Baca Juga: Mensesneg Segera Urus Keppres Pemberhentian Perry Warjiyo dari Gubernur BI
Dia juga berharap kepemimpinan baru BI mampu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah serta otoritas sektor keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
Fauzi menegaskan, Komisi XI DPR akan menjalankan fungsi konstitusional dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Gubernur Bank Indonesia.
"Kami akan menjalankan fungsi konstitusional dalam proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Gubernur Bank Indonesia secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan bangsa serta negara," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








