Akurat Logo

Komisi III DPR Serap Aspirasi Daerah untuk Matangkan RUU Perampasan Aset

Putri Dinda Permata Sari | 28 Juli 2026, 09:58 WIB
Komisi III DPR Serap Aspirasi Daerah untuk Matangkan RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

AKURAT.CO Komisi III DPR RI menyerap berbagai aspirasi dari daerah terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana. 

Masukan tersebut diperoleh dalam rangkaian kunjungan kerja reses ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara, pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan kunjungan kerja tersebut tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran, tetapi juga menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi untuk menyerap masukan publik terhadap RUU Perampasan Aset.

Baca Juga: UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Melanggar Hak Konstitusi?

"Dalam fungsi legislasi, Komisi III DPR RI mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait dengan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang kini menyedot perhatian publik," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).

Komisi III menegaskan penyusunan RUU tersebut harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, serta mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah.

Menurutnya, regulasi mengenai perampasan aset tidak boleh hanya disusun berdasarkan perspektif nasional, tetapi juga harus mempertimbangkan karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana yang berbeda-beda di setiap wilayah Indonesia.

"Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya," tuturnya.

Komisi III juga menilai paradigma pemberantasan tindak pidana perlu bergeser, dari sekadar mengejar pelaku menjadi menelusuri aliran uang dan aset hasil kejahatan. Menurutnya, kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Meski demikian, Komisi III mengingatkan bahwa penguatan kewenangan negara dalam RUU Perampasan Aset tetap harus diimbangi dengan perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Baca Juga: Dasco: DPR Bahas RUU Perampasan Aset hingga RUU Ketenagakerjaan Saat Reses

Habiburokhman menegaskan, pihaknya ingin memastikan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang kuat untuk mendukung pemberantasan kejahatan, namun tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Seluruh masukan yang diperoleh selama masa reses akan menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan RUU tersebut di DPR.

"Melalui kunjungan kerja reses ini, Komisi III DPR RI berharap pembentukan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memperoleh legitimasi publik karena disusun melalui proses yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta para pemangku kepentingan di berbagai daerah," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.