Komisi III DPR Serap Aspirasi Daerah untuk Matangkan RUU Perampasan Aset

AKURAT.CO Komisi III DPR RI menyerap berbagai aspirasi dari daerah terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
Masukan tersebut diperoleh dalam rangkaian kunjungan kerja reses ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara, pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan kunjungan kerja tersebut tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran, tetapi juga menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi untuk menyerap masukan publik terhadap RUU Perampasan Aset.
Baca Juga: UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Melanggar Hak Konstitusi?
"Dalam fungsi legislasi, Komisi III DPR RI mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait dengan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang kini menyedot perhatian publik," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Komisi III menegaskan penyusunan RUU tersebut harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, serta mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah.
Menurutnya, regulasi mengenai perampasan aset tidak boleh hanya disusun berdasarkan perspektif nasional, tetapi juga harus mempertimbangkan karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana yang berbeda-beda di setiap wilayah Indonesia.
"Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya," tuturnya.
Komisi III juga menilai paradigma pemberantasan tindak pidana perlu bergeser, dari sekadar mengejar pelaku menjadi menelusuri aliran uang dan aset hasil kejahatan. Menurutnya, kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Meski demikian, Komisi III mengingatkan bahwa penguatan kewenangan negara dalam RUU Perampasan Aset tetap harus diimbangi dengan perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Baca Juga: Dasco: DPR Bahas RUU Perampasan Aset hingga RUU Ketenagakerjaan Saat Reses
Habiburokhman menegaskan, pihaknya ingin memastikan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang kuat untuk mendukung pemberantasan kejahatan, namun tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Seluruh masukan yang diperoleh selama masa reses akan menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan RUU tersebut di DPR.
"Melalui kunjungan kerja reses ini, Komisi III DPR RI berharap pembentukan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memperoleh legitimasi publik karena disusun melalui proses yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta para pemangku kepentingan di berbagai daerah," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








