AKURAT.CO Selain menjalankan tugas pertahanan dalam perang, TNI juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan berbagai tugas dalam kondisi nonperang. Tugas tersebut dikenal sebagai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Kewenangan ini menunjukkan bahwa peran TNI tidak hanya terbatas pada menghadapi ancaman militer dari negara lain, tetapi juga mencakup berbagai tugas untuk membantu menjaga keamanan dan melindungi masyarakat.
Baca Juga: Apa Tugas Penyelam TNI AL?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tugas pokok TNI dilakukan melalui operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Beberapa bentuk kewenangan dan tugas TNI dalam OMSP antara lain:
Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
Mengatasi pemberontakan bersenjata.
Mengatasi aksi terorisme.
Mengamankan wilayah perbatasan.
Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
Melaksanakan tugas perdamaian dunia.
Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
Membantu tugas pemerintahan di daerah.
Membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Membantu penanggulangan bencana alam dan memberikan bantuan kemanusiaan.
Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan atau operasi SAR.
Membantu pengamanan pelayaran dan penerbangan dari pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Pelaksanaan OMSP tetap dilakukan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Dengan demikian, keterlibatan TNI dalam tugas di luar perang memiliki dasar dan batasan yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh yang mudah dilihat adalah keterlibatan TNI dalam penanggulangan bencana.
TNI memiliki personel, kendaraan, pesawat, kapal, dan kemampuan logistik yang dapat membantu proses evakuasi serta distribusi bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana.
Baca Juga: Perbedaan Tugas TNI dan Polri dalam Menjaga Keamanan Negara
Kewenangan TNI selain perang mencakup berbagai tugas untuk menjaga pertahanan negara, membantu keamanan, serta memberikan bantuan kepada masyarakat.
Melalui Operasi Militer Selain Perang, TNI dapat terlibat dalam penanganan ancaman bersenjata, pengamanan wilayah perbatasan, penanggulangan bencana, operasi kemanusiaan, hingga bantuan kepada Polri. Meskipun demikian, seluruh pelaksanaan tugas tersebut harus berdasarkan hukum dan kebijakan negara agar tetap berjalan secara profesional dan bertanggung jawab.
Sonia Happy Trie Setia (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








