AKURAT.CO Selain menjalankan tugas pertahanan dalam perang, TNI juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan berbagai tugas dalam kondisi nonperang. Tugas tersebut dikenal sebagai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Kewenangan ini menunjukkan bahwa peran TNI tidak hanya terbatas pada menghadapi ancaman militer dari negara lain, tetapi juga mencakup berbagai tugas untuk membantu menjaga keamanan dan melindungi masyarakat.
Baca Juga: Apa Tugas Penyelam TNI AL?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tugas pokok TNI dilakukan melalui operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Beberapa bentuk kewenangan dan tugas TNI dalam OMSP antara lain:
Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
Mengatasi pemberontakan bersenjata.
Mengatasi aksi terorisme.
Mengamankan wilayah perbatasan.
Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
Melaksanakan tugas perdamaian dunia.
Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
Membantu tugas pemerintahan di daerah.
Membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Membantu penanggulangan bencana alam dan memberikan bantuan kemanusiaan.
Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan atau operasi SAR.
Membantu pengamanan pelayaran dan penerbangan dari pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Pelaksanaan OMSP tetap dilakukan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Dengan demikian, keterlibatan TNI dalam tugas di luar perang memiliki dasar dan batasan yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh yang mudah dilihat adalah keterlibatan TNI dalam penanggulangan bencana.
TNI memiliki personel, kendaraan, pesawat, kapal, dan kemampuan logistik yang dapat membantu proses evakuasi serta distribusi bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana.
Baca Juga: Perbedaan Tugas TNI dan Polri dalam Menjaga Keamanan Negara
Kewenangan TNI selain perang mencakup berbagai tugas untuk menjaga pertahanan negara, membantu keamanan, serta memberikan bantuan kepada masyarakat.
Melalui Operasi Militer Selain Perang, TNI dapat terlibat dalam penanganan ancaman bersenjata, pengamanan wilayah perbatasan, penanggulangan bencana, operasi kemanusiaan, hingga bantuan kepada Polri. Meskipun demikian, seluruh pelaksanaan tugas tersebut harus berdasarkan hukum dan kebijakan negara agar tetap berjalan secara profesional dan bertanggung jawab.
Sonia Happy Trie Setia (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









