LBH Ansor Apresiasi Putusan MK: Tegaskan Pentingnya Menjaga Anggaran Pendidikan

AKURAT.CO Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan pentingnya menjaga alokasi anggaran pendidikan sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
LBH Ansor menilai putusan tersebut menjadi penegasan bahwa pengelolaan keuangan negara harus tetap berada dalam koridor konstitusi.
Anggaran pendidikan yang memperoleh perlindungan melalui skema mandatory spending, menurut lembaga itu, harus difokuskan untuk mendukung fungsi utama penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ketua LBH Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, mengatakan, pihaknya sejak awal memandang perkara tersebut bukan sekadar menyangkut baik atau buruknya suatu kebijakan pemerintah, melainkan bagaimana setiap kebijakan dijalankan sesuai ketentuan konstitusi.
"Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi karena menegaskan pentingnya menjaga disiplin konstitusional dalam pengelolaan anggaran negara. Kebijakan yang memiliki tujuan baik harus dilaksanakan melalui mekanisme yang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan," kata Dendy dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Sebelumnya, LBH Ansor juga menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara tersebut.
Dalam pandangannya, dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menghilangkan kewajiban negara untuk menempatkan pembiayaan program itu pada pos anggaran yang sesuai dengan fungsi konstitusionalnya.
Menurut Dendy, hak atas pendidikan dan hak atas gizi sama-sama merupakan hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara.
Namun, keduanya memiliki fungsi, kewenangan, serta mekanisme pembiayaan yang berbeda.
Baca Juga: Putusan MK: Program MBG Tak Lagi Boleh Didanai dari Anggaran Pendidikan
Karena itu, pemenuhan hak atas gizi tidak semestinya mengurangi ruang fiskal yang secara khusus dijamin konstitusi untuk penyelenggaraan pendidikan.
"Anggaran mengikuti fungsi, bukan sebaliknya. Ketika konstitusi memberikan perlindungan khusus terhadap anggaran pendidikan, maka perlindungan tersebut harus digunakan untuk memastikan fungsi inti pendidikan berjalan secara optimal," ujarnya.
LBH Ansor menilai putusan MK memiliki arti strategis bagi tata kelola keuangan negara ke depan.
Putusan tersebut diharapkan menjadi pedoman agar setiap kebijakan fiskal tetap menghormati batas-batas kewenangan konstitusional dan tidak mengaburkan tujuan utama mandatory spending di sektor pendidikan.
"Kami berharap putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen negara dalam memenuhi seluruh hak konstitusional warga negara. Pendidikan harus diperkuat, kesehatan dan gizi masyarakat juga harus dipenuhi. Seluruh kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara konstitusional, akuntabel, dan tidak saling mengurangi hak warga negara," pungkas Dendy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








