Rieke Diah Pitaloka Protes Pilot WNA Bawa Narkoba Lolos Imigrasi: Kok Bisa?

AKURAT.CO Lolosnya warga negara asing (WNA) yang membawa narkotika dalam jumlah besar menjadi sinyal perlunya pembenahan sistem keimigrasian, termasuk ekosistem digital.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan persoalan keimigrasian tidak bisa dipandang hanya sebagai administrasi, namun berkaitan langsung dengan kedaulatan, pertahanan, dan keamanan negara.
"Imigrasi adalah menjadi bagian dari gerbang kedaulatan Indonesia, pertahanan dan keamanan Indonesia. Terlalu picik kalau melihat administrasi sekedar selembar kertas administratif, passport, visa, izin tinggal dan seterusnya. Ini membuktikan bahwa perbaikan tata kelola keimigrasian kita menjadi sesuatu yang sangat penting," kata Rieke saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Senin (3/8/2026).
Baca Juga: Pilot Kurir Narkoba
Dia juga menyoroti aspek digitalisasi keimigrasian yang dinilai menyimpan data strategis negara sehingga perlu diawasi secara serius. Sebab, terdapat kedaulatan data sistem digital.
Kendati pengawasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab imigrasi, institusi tersebut merupakan pintu masuk pertama yang memiliki fungsi pengamanan negara.
"Kenapa giliran warga negara asing begitu lentur, kok bisa orang dengan bawa narkotika sebanyak itu lolos, tentu bukan hanya tanggung jawab imigrasi ya, tetapi sekali lagi saya katakan imigrasi itu gerbangnya, dia pagar pengamannya," ujarnya.
Rieke pun mengaitkan persoalan tersebut dengan kasus pilot muda asal Karawang bernama Fidi yang kini menjalani proses hukum di Merauke. Pihaknya tengah mengawal kasus Fidi yang merupakan lulusan terbaik Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug yang ditugaskan belajar ke Australia sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Pelatihan yang dijanjikan tidak berjalan sesuai rencana sehingga Fidi kembali ke Indonesia tanpa memperoleh sertifikat sebagai pilot atau kopilot.
Baca Juga: Pilot Maskapai Asing Diciduk Bawa 26 Kg Ekstasi di Soekarno-Hatta
"Lalu dia pulang, pulang didampingi dia harus bawa pesawat itu, didampingi instrukturnya namanya Jay Davis orang Australia, tiba-tiba harus belok ke bandara yang kurang lebih, bandara sudah enggak kepake gitu di daerah terpencil di Australia, lalu ternyata harus menjemput dua residivis, yaitu yang satu terkait katanya indikasi kasus pembunuhan, yang satu orang lagi adalah terkait kartel gembong narkotika," ungkapnya.
Saat pesawat tiba di Merauke, Fidi baru mengetahui bahwa radar penerbangan sempat dimatikan selama perjalanan sehingga tidak diketahui lokasi transit pesawat tersebut. Menurutnya, Jay Davis telah dideportasi, sedangkan Fidi justru ditetapkan sebagai terdakwa berdasarkan keterangan warga negara Australia tersebut.
"Apa yang terjadi dengan warga negara Indonesia sekarang sedang menghadapi sidang di Maroke? Statusnya diangkat jadi terdakwa begitu atas pernyataan dari Jay Davis yang WNA, yang sebetulnya dia yang menggunakan pesawat itu, anak ini tidak ada sertifikat apapun, dan kemudian sekarang menghadapi sanksi sekitar undang-undang keimigrasian lima tahun, umurnya baru 26 tahun," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








