Ketua MPR: Presiden Prabowo Minta PPHN Segera Jadi Produk Hukum

AKURAT.CO Konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto, dan berharap segera ditetapkan menjadi produk hukum yang mengikat.
Hal itu disampaikan Ketua MPR, Ahmad Muzani, usai rapat gabungan MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, penyusunan PPHN merupakan amanat yang telah dimulai sejak periode MPR 2019-2024, dan telah rampung pada periode kepemimpinan saat ini.
"Kita tadi membahas tentang Pokok-Pokok Haluan Negara yang naskahnya sudah kita serahkan kepada presiden. Sebagai sebuah konsep, ini adalah sesuatu yang menggembirakan karena Pokok-Pokok Haluan Negara itu dibahas sudah cukup lama. Ini menjadi amanat dari kepemimpinan MPR tahun 2019 sampai 2024 dan selesai pada periode sekarang," jelasnya.
Muzani mengatakan, naskah tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo dalam pertemuan di Istana Negara 3 Agustus 2026 lalu.
Baca Juga: MPR Tetapkan Sidang Tahunan Digelar 14 Agustus, Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan
"Kami serahkan konsep itu pada saat kami bertemu dengan presiden tanggal 3 Agustus yang kemarin. Prinsipnya, presiden menerima pokok-pokok itu dengan baik dan mengharapkan agar ini segera menjadi sebuah produk hukum," ujarnya.
Meski demikian, menurut Muzani, pembahasan kini berfokus pada bentuk produk hukum yang tepat, agar PPHN memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh lembaga negara.
"Perdebatan dan pembicaraan dalam rapat gabungan tadi adalah tentang produk hukum apa yang bisa digunakan untuk menetapkan haluan negara ini sebagai sebuah produk yang mengikat," katanya.
Muzani mengatakan, PPHN berbeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) karena berfungsi sebagai pedoman filosofis penyelenggaraan negara.
"PPHN adalah sebuah haluan filosofi kita bernegara, agar menjadi ketaatan bagi semua lembaga negara dalam mengelola kepercayaan publik. Ini bukan sebuah guidance teknis dari kita bernegara. Itu bedanya PPHN dengan RPJPN," jelasnya.
Baca Juga: MPR dan MA Kompak Jaga Supremasi Hukum, Penumpukan 48 Ribu Perkara Jadi Sorotan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








