Peserta MagangHub 2026 Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat JKK dan JKM yang Diterima

AKURAT.CO Program MagangHub 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak hanya memberikan pengalaman kerja bagi lulusan baru, tetapi juga menghadirkan perlindungan jaminan sosial selama masa pemagangan.
Setiap peserta yang lolos program akan memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Fasilitas ini bertujuan memberikan rasa aman sehingga peserta dapat fokus mengembangkan kompetensi di dunia kerja.
Peserta MagangHub 2026 Mendapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Peserta MagangHub yang telah terdaftar secara resmi akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial selama menjalani program magang.
Perlindungan tersebut diberikan melalui kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga peserta terlindungi dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama menjalankan aktivitas magang.
Dengan adanya fasilitas ini, peserta tidak perlu khawatir terhadap risiko kecelakaan kerja maupun perlindungan sosial lainnya selama mengikuti program.
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Salah satu manfaat utama yang diterima peserta adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Program ini memberikan perlindungan apabila peserta mengalami kecelakaan yang berkaitan dengan aktivitas magang, termasuk saat melakukan perjalanan dari rumah menuju lokasi magang maupun sebaliknya.
Manfaat JKK meliputi:
Biaya pemeriksaan dan perawatan medis.
Perawatan di rumah sakit sesuai kebutuhan medis.
Rehabilitasi medis apabila diperlukan.
Perlindungan sejak hari pertama masa magang dimulai.
Dengan perlindungan tersebut, peserta dapat menjalankan program magang dengan lebih tenang tanpa terbebani biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja.
Peserta Juga Mendapat Jaminan Kematian (JKM)
Selain JKK, peserta MagangHub 2026 juga memperoleh Jaminan Kematian (JKM).
Program ini memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja selama masih terdaftar sebagai peserta aktif.
JKM menjadi bentuk perlindungan sosial yang memberikan dukungan finansial kepada keluarga peserta sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







