Peserta MagangHub 2026 Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat JKK dan JKM yang Diterima

AKURAT.CO Program MagangHub 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak hanya memberikan pengalaman kerja bagi lulusan baru, tetapi juga menghadirkan perlindungan jaminan sosial selama masa pemagangan.
Setiap peserta yang lolos program akan memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Fasilitas ini bertujuan memberikan rasa aman sehingga peserta dapat fokus mengembangkan kompetensi di dunia kerja.
Peserta MagangHub 2026 Mendapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Peserta MagangHub yang telah terdaftar secara resmi akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial selama menjalani program magang.
Perlindungan tersebut diberikan melalui kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga peserta terlindungi dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama menjalankan aktivitas magang.
Dengan adanya fasilitas ini, peserta tidak perlu khawatir terhadap risiko kecelakaan kerja maupun perlindungan sosial lainnya selama mengikuti program.
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Salah satu manfaat utama yang diterima peserta adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Program ini memberikan perlindungan apabila peserta mengalami kecelakaan yang berkaitan dengan aktivitas magang, termasuk saat melakukan perjalanan dari rumah menuju lokasi magang maupun sebaliknya.
Manfaat JKK meliputi:
Biaya pemeriksaan dan perawatan medis.
Perawatan di rumah sakit sesuai kebutuhan medis.
Rehabilitasi medis apabila diperlukan.
Perlindungan sejak hari pertama masa magang dimulai.
Dengan perlindungan tersebut, peserta dapat menjalankan program magang dengan lebih tenang tanpa terbebani biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja.
Peserta Juga Mendapat Jaminan Kematian (JKM)
Selain JKK, peserta MagangHub 2026 juga memperoleh Jaminan Kematian (JKM).
Program ini memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja selama masih terdaftar sebagai peserta aktif.
JKM menjadi bentuk perlindungan sosial yang memberikan dukungan finansial kepada keluarga peserta sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








