Akurat Logo

Keuntungan Pengemudi Ojol Jadi UMKM, Dapat Insentif hingga Tak Bayar Pajak

Putri Dinda Permata Sari | 10 Agustus 2026, 20:13 WIB
Keuntungan Pengemudi Ojol Jadi UMKM, Dapat Insentif hingga Tak Bayar Pajak
Ilustrasi pengemudi ojek online.

AKURAT.CO Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkap sejumlah keuntungan yang akan diperoleh pengemudi ojek online (ojol) apabila resmi ditetapkan sebagai pelaku usaha mikro, dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital.

Setidaknya terdapat empat manfaat yang dapat dirasakan para pengemudi ojol. Salah satunya terkait fleksibilitas waktu yang menjadi karakteristik pekerjaan tersebut.

"Pertama, misalnya dari segi fleksibilitas waktu. Insyaallah dengan statusnya UMKM, teman-teman, saudara-saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu," kata Maman usai rapat bersama pimpinan DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Baca Juga: Perpres Transportasi Digital Masuk Tahap Final, Driver Ojol Bakal Berstatus UMKM

Selain itu, pengemudi ojol juga disebut dapat menikmati sejumlah paket kebijakan dan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM.

Maman juga meluruskan isu mengenai pengenaan pajak terhadap pengemudi ojol setelah status mereka ditetapkan sebagai UMKM. Dia menegaskan pengemudi dengan omzet di bawah batas tertentu tidak dikenakan pajak sesuai ketentuan insentif bagi UMKM.

"Nah, saya lurusin ya, supaya jangan sampai lagi ada cerita-cerita yang lain-lain, mereka tidak kena pajak," tegas Maman.

Dia menjelaskan, ketentuan insentif UMKM berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta. Menurutnya, angka tersebut jika dirata-ratakan setara dengan omzet sekitar Rp40 juta per bulan.

"Karena dalam aturan insentif terhadap UMKM, bagi mereka yang pendapatannya, omzetnya di bawah Rp500 juta. Rp500 juta itu berarti per bulan kurang lebih sekitar Rp50 juta, Rp45 jutaan, Rp40 jutaan," jelasnya.

Maman menilai omzet pengemudi ojol pada umumnya masih jauh di bawah batas tersebut. Dia memperkirakan pendapatan atau omzet pengemudi ojol berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp15 juta.

Baca Juga: Cara Daftar NADI JKN untuk Ojol, Nabung Iuran BPJS Kesehatan Mulai Rp7 Ribu per Hari

"Ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar Rp5, Rp10 sampai Rp15 jutaan. Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak," katanya.

Karena itu, dia meminta masyarakat tidak mempercayai informasi yang menyebut pengemudi ojol akan dikenakan pajak setelah mendapatkan status UMKM. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan salah satu bentuk insentif yang dapat diperoleh pengemudi ojol setelah masuk dalam kategori UMKM.

Dia mengatakan, status UMKM juga membuka peluang bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan aktivitas usaha mereka. Contohnya, pengemudi dapat mengembangkan usaha penyewaan kendaraan dengan melibatkan anggota keluarganya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.