Menteri UMKM Pastikan Kenaikan Pajak 12 Persen Tak Berdampak ke UMKM

AKURAT.CO Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen sama sekali tak berdampak pada pelaku UMKM.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, kenaikan pajak menjadi 12 persen itu hanya berdampak kepada masyarakat kelas menengah ke atas. Sebab, meliputi barang-barang mewah, termasuk bahan makanan premium.
"Saya harus luruskan ini. Saya sebagai Menteri UMKM ingin menyampaikan bahwa dari sektor UMKM, dari sektor masyarakat menengah ke bawah tidak terkena dampak, yang dinaikkan pajak 11 ke 12 itu Itu bagi makanan-makanan yang premium," kata Maman kepada wartawan di DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga: Pemerintah Perlu Siapkan Mitigasi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
Dia mencontohkan, objek atau bahan makanan yang terkena dampak kenaikan pajak 12 persen. Seperti daging premium hingga fasiltas hotel mewah.
"Sebagai contoh daging wagyu apakah masyarakat kita, seluruh Indonesia semuanya mengkonsumsi daging wagyu? Kan tidak. Contoh misalnya hotel-hotel plus yang cukup tinggi, apakah itu digunakan oleh masyarakat-masyarakat kita? kan tidak," ucapnya.
Sementara terkait dengan sektor UMKM, Maman memastikan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto secara serius melakukan pengamanan dengan memberikan berbagai macam insentif.
Salah satunya yaitu, biaya pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen bagi para pelaku UMKM yang omsetnya mencapai Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Baca Juga: DPR Soal Sekolah Internasional Kena PPN 12 Persen: Harus Ada Pengaturan Jelas
"Pemerintah sampai hari ini konsisten Untuk memberikan sebuah pengamanan, langkah-langkah insentif kepada sektor UMKM kita. Yang pertama adalah terkait PPh 0,5 persen insentif yang diberikan kepada UMKM selama 7 tahun," ujarnya.
Sementara bagi para pelaku UMKM yang omsetnya masih di bawah Rp500 juta per tahun, maka pemerintah sama sekali tidak membebankan dengan PPh 0,5 persen.
"Lalu bagi yang penghasilannya di bawah Rp 500 juta dibebaskan. Inilah bentuk kontribusi pengamanan dari pemerintah. Jadi clear ya dengan adanya kebijakan PPN 12 persen, masyarakat menengah dan ke bawah itu sama sekali nggak ada dampaknya," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







