Akurat
Pemprov Sumsel

Menteri UMKM Pastikan Kenaikan Pajak 12 Persen Tak Berdampak ke UMKM

Atikah Umiyani | 20 Desember 2024, 21:25 WIB
Menteri UMKM Pastikan Kenaikan Pajak 12 Persen Tak Berdampak ke UMKM

AKURAT.CO Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen sama sekali tak berdampak pada pelaku UMKM.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, kenaikan pajak menjadi 12 persen itu hanya berdampak kepada masyarakat kelas menengah ke atas. Sebab, meliputi barang-barang mewah, termasuk bahan makanan premium.

"Saya harus luruskan ini. Saya sebagai Menteri UMKM ingin menyampaikan bahwa dari sektor UMKM, dari sektor masyarakat menengah ke bawah tidak terkena dampak, yang dinaikkan pajak 11 ke 12 itu Itu bagi makanan-makanan yang premium," kata Maman kepada wartawan di DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga: Pemerintah Perlu Siapkan Mitigasi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

Dia mencontohkan, objek atau bahan makanan yang terkena dampak kenaikan pajak 12 persen. Seperti daging premium hingga fasiltas hotel mewah.

"Sebagai contoh daging wagyu apakah masyarakat kita, seluruh Indonesia semuanya mengkonsumsi daging wagyu? Kan tidak. Contoh misalnya hotel-hotel plus yang cukup tinggi, apakah itu digunakan oleh masyarakat-masyarakat kita? kan tidak," ucapnya.

Sementara terkait dengan sektor UMKM, Maman memastikan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto secara serius melakukan pengamanan dengan memberikan berbagai macam insentif.

Salah satunya yaitu, biaya pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen bagi para pelaku UMKM yang omsetnya mencapai Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Baca Juga: DPR Soal Sekolah Internasional Kena PPN 12 Persen: Harus Ada Pengaturan Jelas

"Pemerintah sampai hari ini konsisten Untuk memberikan sebuah pengamanan, langkah-langkah insentif kepada sektor UMKM kita. Yang pertama adalah terkait PPh 0,5 persen insentif yang diberikan kepada UMKM selama 7 tahun," ujarnya.

Sementara bagi para pelaku UMKM yang omsetnya masih di bawah Rp500 juta per tahun, maka pemerintah sama sekali tidak membebankan dengan PPh 0,5 persen.

"Lalu bagi yang penghasilannya di bawah Rp 500 juta dibebaskan. Inilah bentuk kontribusi pengamanan dari pemerintah. Jadi clear ya dengan adanya kebijakan PPN 12 persen, masyarakat menengah dan ke bawah itu sama sekali nggak ada dampaknya," ungkapnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.