Jalankan Komitmen Prabowo, Kemenag Segera Salurkan Tunjangan Insentif untuk Guru Bukan ASN di RA dan Madrasah

AKURAT.CO Kementerian Agama akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengatakan, tunjangan insentif tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan guru Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 per bulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun.
Baca Juga: PPG Guru Tertentu 2025 Dibuka: Ini Cara Cek Pemanggilan, Syarat Lapor Diri Online, dan Jadwalnya
Sehingga, guru akan mendapatkan Rp1,5 juta dalam setiap tahap pencariannya atau per semester.
"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi concern Presiden Prabowo. Salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," kata Menag, di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Saat ini Kemenag masih melakukan verifikasi data guru-guru yang akan menjadi calon penerima tunjangan insentif tersebut.
Baca Juga: Hardiknas 2025, Puan Maharani Soroti Nasib Guru dan Tantangan Sosial di Dunia Pendidikan
"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," jelas Menag.
Setidaknya, ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta nonsertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif.
Adapun, kriteria guru RA dan madrasah penerima tunjangan insentif di antaranya;
Baca Juga: Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
2. Belum lulus Sertifikasi;
3. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
4. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun secara terus menerus. Dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
Baca Juga: Kabar Baik! Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Semakin Dekat, Cek Jadwal dan Rincian Gajinya
6. Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat dua tahun secara terus menerus dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;
7. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
8. Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka di Satminkalnya;
9. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
10. Belum usia pensiun (60 Tahun);
11. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
Baca Juga: Tak Mau Ketinggalan Zaman, Gibran Minta Guru Cepat Adaptasi dengan AI
12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;
13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif atau legislatif; dan
14. Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









